Ibu Kota Pindah Ke IKN, Status Jakarta Berubah Jadi DKJ

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 14 September 2023 | 16:44 WIB
Kota Jakarta (SinPo.id/ beritajakarta)
Kota Jakarta (SinPo.id/ beritajakarta)

SinPo.id - Jakarta akan tetap berstatus sebagai daerah khusus, meski sudah bukan lagi jadi Ibu Kota. Wacana akan dibahas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membeberkan rencana perubahan status DKI Jakarta, setelah Ibu Kota Indonesia resmi pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

"Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta' (DKJ)," tulis Sri Mulyani melalui Instagram pribadinya, dikutip Kamis, 14 September 2023.

Dalam unggahannya Sri Mulyani mengatakan, pembahasan dilakukan melalui rapat internal yang membahas RUU Daerah Khusus Jakarta pada Selasa, 12 September 2023. Salah satu hasil dari rapat tersebut adalah mengganti status Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta.

"UU No. 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara - mengamanatkan perlunya mengganti UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengungkapkan, RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Sehingga banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. 

"Para Menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI