Curi 76 Meter Kabel di Proyek PIK 2, Tiga Orang Ditangkap Polisi

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Rabu, 13 September 2023 | 22:57 WIB
Kabel yang dicuri dari proyek PIK 2 (SinPo.id/ Humas Polres Metro Tangerang)
Kabel yang dicuri dari proyek PIK 2 (SinPo.id/ Humas Polres Metro Tangerang)

SinPo.id - Unit Reskrim Polsek Teluknaga menangkap tiga pelaku pencurian kabel. Para pelaku diamankan usai beraksi di Distrik 28 proyek Pasir Putih PIK 2, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Teluknaga, AKP Anggie Agus Putra mengatakan, awalnya petugas security proyek dengan gerak-gerik pelaku. Saat didatangi, ternyata para pelaku melakukan pencurian kabel.

"Tiga pelaku itu berinisial J alias A (20),  ZA (25) dan DE (20). Selanjutnya ketiga orang pelaku ini diamankan ke Polsek Teluknaga untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Anggie dalam keterangannya, Rabu, 13 September 2023.

Saat ditanya petugas, kata Anggie, ketiga pelaku sempat berkelit dengan menunjukkan surat kuasa dan surat keterangan (PO) yang dikeluarkan oleh PT. MOT. Lantaran dilakukan di tengah malam petugas tidak percaya begitu saja, selanjutnya menghubungi polisi Polsek Teluknaga.

“Petugas langsung mengamankan para pelaku, ternyata surat kuasa dan keterangan yang ditunjukan merupakan akal-akalan pelaku saja untuk memuluskan aksi pencuriannya,” jelasnya.

Selanjutnya, para pelaku berikut 76 meter Kabel jenis NYFGB dengan ukuran 4x10mm sebagai barang bukti diamankan ke Polsek Teluknaga guna pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, ancaman pidananya penjara diatas 1 tahun,” tutup Anggie.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI