Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 Sebanyak 27 Hari

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 12 September 2023 | 14:17 WIB
Kemenko PMK menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 sebanyak 27 hari. (SinPo.id/Kemenko PMK)
Kemenko PMK menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 sebanyak 27 hari. (SinPo.id/Kemenko PMK)

SinPo.id - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 sebanyak 27 hari. 

Keputusan tersebut disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy setelah memimpin rapat koordinasi tingkat menteri membahas penetapan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024.

"Untuk Tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari, dimana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari," kata Muhadjir dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 12 September 2023.

Muhadjir menjelaskan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat dan pemangku kepentingan agar dapat merancang aktivitasnya di tahun depan.

"Serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2024," ujarnya.

Muhadjir menambahkan, selanjutnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akan menyusun rancangan keputusan presiden tentang cuti bersama pegawai ASN tahun 2024 dan menyiapkan peraturan untuk ASN.

"Dan untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan," paparnya.

Lebih lanjut, Dalam rapat koordinasi juga dibahas pengajuan perubahan nomenklatur hari libur nasional usulan dari Kementerian Agama yang berdasarkan usulan umat Kristen dan Katolik.

Di antaranya yaitu Wafat Isa Almasih menjadi Wafat Yesus Kristus, Kenaikan Isa Almasih menjadi Kenaikan Yesus Kristus, dan Hari Raya Natal menjadi Kelahiran Yesus Kristus.

"Untuk itu Kementerian Agama akan menyusun usulan Keppres (Keputusan Presiden) atas perubahan nomenklatur dimaksud," tandasnya.

Berikut daftar hari libur nasional 2024.

1. 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi

2. 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

3. 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

4. 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

5. 29 Maret: Wafat Isa Almasih

6. 31 Maret: Hari Paskah

7. 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H

8. 1 Mei: Hari Buruh Internasional

9. 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih

10. 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE

11. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

12. 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H

13. 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H

14. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI

15. 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

16. 25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti bersama 2024

17. 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek

18. 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

19.  8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H

20. 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih

21. 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak

22.  18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H

23. 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal

BERITALAINNYA
BERITATERKINI