Ini Peran Tiga Tersangka Baru Korupsi BTS Kominfo
SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran dari ketiga tersangka baru dalam kasus korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi menyebut, tersangka Elvano Hatorangan (EH), diduga telah memanipulasi kajian seolah-olah dapat diselesaikan apabila diberikan tenggat perpanjangan waktu.
"Belakangan terbukti perpanjangan diberikan, nyatanya pekerjaan tersebut tidak selesai," kata Kuntadi kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Senin, 11 September 2023.
Sedangkan peran tersangka Jemy Sutjiawan (JS), kata Kuntadi, diduga telah menyerahkan sejumlah uang pada AAL (Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif), IH (Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan), GMS (Galubang Menak) dan MYM (M. Yusrizki) dalam rangka untuk mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan infrastruktur BTS paket 1 sampai dengan 5.
"Untuk peran tersangka Feriandi Mirza (FM), yakni bersama-sama Anang telah mengondisikan perencanaan, sehingga akibat perbuatan tersebut memenangkan penyedia tertentu yang telah dilakukan sebelumnya," ungkap dia.
Diketahui, dalam kasus korupsi BTS Kominfo, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dua di antaranya yakni Menkominfo Johnny G Plate dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Sementara enam orang lainnya yang berasal dari swasta yakni Yohan Suryanto Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak.
Lalu, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan. Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin dan Direktur PT. Basis Utama Prima Muhammad Yusriski.