Wajib Zakat ASN Jangan Sampai Hanya Jadi Cara Tersembunyi Menutupi Defisit

Laporan:
Sabtu, 10 Februari 2018 | 13:48 WIB
Foto: Ilustrasi
Foto: Ilustrasi

Jakarta, sinpo.id - Polemik baru kembali muncul ketika pemerintah mewacanakan wajib zakat yang dipotong dari gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 2,5 persen. Berbagai pertanyaan pun muncul, mengingat zakat merupakan ranah pribadi.

Ada yang beranggapan, kalau zakat saja yang notabene merupakan wilayah masing-masing individu bisa langsung dipotong, mengapa hal serupa tak diterapkan pada sektor pajak yang jelas merupakan kewajiban bagi seluruh warga negara.

Tetapi itu hanyalah sebuah pertanyaan, yang mungkin sudah dipersiapkan jawabannya oleh pemerintah. Mari kita fokus pada zakat saja di sini.

Salah satu polemik yang muncul setelah Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mewacanakan kebijakan ini, ialah kesanggupan para ASN dalam memberikan zakat. Karena tak menutup kemungkinan di antara ASN itu ada yang malah wajib diberi zakat. Bagaimana mungkin, atau lebih tepatnya tidak adil jika orang yang wajib menerima justru dipugut zakat.

Disebutkan bahwa ASN yang wajib dipungut zakat adalah yang berpenghasilan setara 85 gram setahun. Kalau kita pakai patokan harga emas per 7 Februari 2018 sebesar Rp 576.511 per gram, maka emas 85 gram itu setara dengan penghasilan Rp 49.003.435 per tahun atau per bulannya sebesar Rp 4 juta. 

Artinya, ASN dengan penghasilan minimal Rp 4 juta per bulan dikenai potongan zakat. Dengan gaji sebesar itu sulit rasanya bagi ASN untuk memenuhi kebutuhannya, mulai dari kebutuhan harian, biaya sekolah anak hingga lainnya.

Anggota Komisi XI, Heri Gunawan menganggap kebijakan ini sangat tidak jelas, terlebih dicetuskan di tahun politik seperti ini. 

"Ini menimbulkan polemik. Bahkan sampai pada anggapan bahwa pemerintah sedang mencari dana untuk menambal defisit anggaran saat ini. Sangat sensitif sehingga perlu kehati-hatian penuh. Apalagi potensinya tidak sedikit, bisa mencapai di atas Rp 200 triliun," ungkapnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (10/2/2018).

Dengan banyaknya polemik yang telah bermunculan saat ini, Heri menyarankan sebaiknya pemerintah membenahi mekanisme pengelolaan zakat agar lebih profesional dan transparan. Dengan begitu, lanjut Heri, kepercayaan umat terhadap pengelolaan zakat pemerintah akan lebih baik lagi.

"Menurut saya ketimbang berpolemik terkait mekanisme memungut zakat dari penghasilan," kata Heri menambahkan.

Sepintas, alokasi zakat dari penghasilan dengan pajak memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai alat distribusi kesejahteraan. Namun bedanya pajak itu memang ranah publik, sedangkan zakat adalah wilayah privat.

"Zakat adalah suatu yang bersifat sukarela dan sudah diatur berdasarkan kaidah-kaidah syariah. Negara tidak perlu ikut campur di situ. Jangan sampai akan muncul pandangan pungutan zakat lewat Perpres itu adalah cara tersembunyi pemerintah untuk menutup defisit anggaran karena penghasilan pajak yang terus meleset dari target, sementara 80 persen pendapatan pemerintah bergantung dari situ," tegas politisi Gerindra itu.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI