Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 11 September 2023 | 18:34 WIB
Salah seorang tersangka baru dalam kasus korupsi BTS Kominfo (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)
Salah seorang tersangka baru dalam kasus korupsi BTS Kominfo (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi menyebut ketiga tersangka tersebut yakni, Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo Feriandi Mirza, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan, dan dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan. 

Kuntadi mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan pada hari ini, Senin, 11 September 2023.

"Ketiga orang tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan cukup alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kuntandi kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Senin, 11 September 2023.

Lebih lanjut, Kuntadi juga menyebut ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Ketiga tersangka, kata dia, dijerat dengan Pasal 2, 3  Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 18 Junco Pasal 54 Ayat 1.

"Selanjutnya ketiganya akan dilakukan penahanan 20 hari ke depan," kata dia. 

Kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.

BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8.032.084.133.795. Angka tersebut merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Penyidik sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Menkominfo Johnny Plate; Windi Purnama, orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima M. Yusrizki.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI