Korban Pelecehan Seksual Raimuna Nasional Belum mendapat Pendampingan dari Kwarnas Pramuka

Laporan: Sinpo
Minggu, 10 September 2023 | 19:36 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Sudah hampir satu bulan, kasus pelecehan seksual Raimuna Nasional di Cibubur, Jakarta Timur, namun Kwarnas Pramuka dinilai sama sekali tidak melakukan pendampingan dan bantuan terhadap korban.

Peristiwa pelecehan seksual itu terjadi malam hari, 16 Agustus 2023 saat konser penyanyi Tulus di lapangan utama bumi perkemahan Cibubur. Korban adalah pramuka pandega puteri dan anggota Saka Bhayangkara Kwarcab Jakarta Timur yang sedang bertugas di Raimuna Nasional, yang berlangsung 14-21 Agustus 2023.

“Namun sampai sekarang ini tidak ada pimpinan Kwarnas yang bertemu dengan keluarga dan memberi pendampingan psikologis terhadap korban,” kata Koordinator Gerakan Menegakkan Satya dan Darma Pramuka (Gemma Pramuka) Djatmiko Rasmin, Minggu 10 September 2023. 

Djatmiko menjelaskan pelaku merupakan pembina pendamping dari Kwarda Sumatera Selatan. Korban memukul dan menendang pelaku sehingga bagian keamanan Raimuna menangkap pembina tersebut. 

Malam itu juga, korban melapor ke Polres Jakarta Timur didampingi pembina pendamping dari Kwarda DKI Jakarta, bukan oleh pihak Kwarnas yang merupakan panitia penyelenggara kegiatan Raimuna Nasional.

“Namun setelah itu, tidak ada pendampingan yang dilakukan oleh pengurus Kwartir pramuka,” ujar Djatmiko menjelaskan.

Dengan kondisi itu  Irsyad Noeri, SH, MH, pengacara dan aktivis Gemma Pramuka terpanggil untuk memberi bantuan. Dia kemudian diberi surat kuasa oleh keluarga untuk mendampingi korban.   

Gemma Pramuka mendampingi korban selama pemeriksaan. Mereka ingin memastikan penyidikan berjalan dengan benar dan ada keadilan bagi korban. Gemma Pramuka juga mendampingi korban saat bertemu dua kali dengan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi DKI Jakarta.

Pekan depan, PPA bakal bertemu lagi dengan korban, yang saat ini masih kuliah. Polres Jakarta Timur telah melakukan olah perkara pada 30 Agustus 2023, dan kabarnya sudah memanggil beberapa anggota Dewan Kerja Nasional Penegak dan Pandega (DKN).

“Sayangnya, mereka belum memanggil penanggungjawab Raimuna Nasional, yaitu Ketua dan Sekretaris Jenderal Kwarnas Pramuka,” ujar Djatmiko menjelaskan. 

Gemma Pramuka menyayangkan sikap pimpinan Kwarnas yang kurang peduli terhadap penyelesaian kasus pelecehan seksual saat kegiatan Raimuna Nasional 2023.

Kegiatan lima tahun sekali ini diikuti sekitar 15 ribu pramuka penegak (usia 16-20 tahun) dan pandega (21-25) dari seluruh Indonesia.  Padahal, pada 31 Desember 2021,  Ketua Kwarnas Budi Waseso telah meneken Petunjuk Penyelenggaraan  Nomor 004 Tahun 2021 tentang Perlindungan bagi Anggota Gerakan Pramuka atau Safe from Harm atau SfH.  

BERITALAINNYA
BERITATERKINI