Bareskrim Sita Senpi dari Dito Mahendra Saat Diamankan di Bali

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 09 September 2023 | 10:42 WIB
Dito Mahendra ditangkap Bareskrim Polri (Sinpo.id/Antara)
Dito Mahendra ditangkap Bareskrim Polri (Sinpo.id/Antara)

SinPo.id -  Badan Reserse Kriminal(Bareskrim) Polri menyebut bahwa penyidik mendapati adanya satu senjata api (senpi) yang dibawa buronan Dito Mahendra (DM) ketika melakukan penangkapan di Bali pada Jumat, 8 September 2023, kemarin.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan jika Dito Mahendra akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kita juga mendapatkan sebuah senjata api lagi dan hari ini kita melakukan pemeriksaan,” ujar  Djuhandhani kepada wartawan, Jumat, 8 September 2023.

Dia berujar, Dito Mahendra diamankan penyidik di sebuah Vlla di wilayah Canggu, Badung, Bali sekitar pukul 14.30 WITA.

"Kemarin tepatnya sekitar jam 14.30 WITA, DM berhasil diamankan oleh anggota lapangan. Dia diamankan di sebuah vila daerah Canggu, Badung, Bali,”tuturnya.

Seperti diketahui, kasus yang menjerat Dito bermula saat KPK melakukan penggeledahan rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi. Namun saat penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan 15 senjata api berbagai jenis.

Senjata api itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diteliti. Dari hasil penyelidikan sementara, 9 dari 15 senjata api yang ditemukan itu tidak memiliki izin alias ilegal.

“Dari hasil penyidikan, sembilan senjata tanpa dokumen diserahkan ke Bareskrim untuk ditindak secara hukum,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Atas temuan tersebut, Dito kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI