Prajurit TNI Persoalkan Batas Usia Pensiun
SinPo.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terhadap UUD 1945 pada Kamis 7 September 2023. Agenda sidang yaitu pemeriksaan pendahuluan.
Permohonan perkara Nomor 97/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh sejumlah prajurit aktif dan purnawirawan TNI. Pemohon I yaitu Kresno Buntoro, Prajurit TNI aktif dengan Pangkat Laksamana Muda TNI. Pemohon II, Sumaryo, Prajurit TNI aktif dengan pangkat Kolonel Chk. Pemohon III, Suwardi, Prajurit TNI aktif dengan pangkat Sersan Kepala. Pemohon IV, Lasman Nahampun, Purnawirawan Prajurit TNI dengan pangkat terakhir Kolonel Laut. Pemohon V, Eko Haryanto, Purnawirawan Prajurit TNI dengan pangkat terakhir Kolonel Chk. Terakhir, Pemohon VI, Sumanto, Purnawirawan Prajurit TNI dengan pangkat terakhir Letda Sus.
Para Pemohon menguji Pasal 53 UU TNI yang menyatakan, “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama”.
Persidangan panel dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh. Viktor Santoso Tandiasa selaku kuasa hukum para Pemohon dalam persidangan mengatakan terdapat kerugian konstitusional yang dialami para Pemohon secara langsung dan potensial dalam penalaran yang wajar dapat dipastikan terjadi. Sehingga para pemohon menjadi tidak mendapatkan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjadi prinsip hukum yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3).
Viktor dalam posita permohonan para Pemohon menjelaskan, masa dinas Keprajuritan TNI sampai dengan usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama sangat berpengaruh terhadap kebutuhan penataan SDM TNI. Viktor mengungkapkan, persoalan batas usia masa dinas Keprajuritan TNI yang diatur dalam Pasal 53 UU TNI, meskipun sudah diputus MK dalam Putusan Nomor 62/PUU-XIX/2021 dengan memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan ketentuan a quo, tetapi sampai dengan saat ini belum direalisasikan.
“MK dalam Putusan Nomor 62/PUU-XIX/2021 telah secara tegas memerintahkan kepada pembentuk undang-undang harus melaksanakan perubahan UU 34/2004 dengan memprioritaskan pembahasannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, dengan alasan demi memberikan kepastian hukum (vide Pertimbangan Hukum 3.13.2 alinea 2). Kendati demikian, sampai dengan saat ini justru belum direalisasikan. Dibuktikan dengan belum diselesaikannya proses pembahasan dan persetujuan atas perubahan UU 34/2004,” terang Viktor.
Usia Produktif
Lebih lanjut Viktor menjelaskan, merujuk usia produktif di Indonesia, usia pensiun 58 tahun pada faktanya masih relatif berada pada usia produktif. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, usia produktif di Indonesia yaitu 15-64 tahun. Berdasarkan data terbaru BPS, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia pada tahun 2022 mencapai 72,91. Angka ini meningkat sebesar 0,62 poin dibandingkan tahun 2021 yang berada di angka 70,29.
Di samping itu, Umur Harapan Hidup Saat Lahir (UHH) yang merepresentasikan dimensi usia panjang dan hidup sehat di Indonesia pada tahun 2022 mencapai 71,85, meningkat 0,28 dari tahun 2021 yang sebesar 71,57. Berdasarkan UHH tersebut mengindikasikan bahwa usia produktif manusia Indonesia menjadi semakin panjang. Apalagi telah menjadi fakta bahwa batas usia pensiun di berbagai negara dunia rata-rata adalah 60 tahun. Sedangkan di Indonesia masih di rata-rata usia 58 tahun.
Usia Pensiun 60 Tahun
Viktor berikutnya memaparkan perlunya kesetaraan ketentuan batas usia masa dinas (pensiun) di antara profesi abdi negara di Indonesia. Hal ini mengingat berbagai peraturan perundang-undangan lain yang juga mengatur profesi abdi negara (seperti Polri, ASN, Jaksa, Guru/Dosen, Hakim), ternyata menentukan batas usia pensiun mencapai 60 tahun bahkan mencapai paling tinggi 70 tahun.
Pengaturan batas usia pensiun yang berbeda terhadap sesama para abdi negara (TNI, Polri, ASN, Jaksa, Guru/Dosen, Hakim) jelas merupakan perbedaan perlakuan yang menciderai rasa keadilan (unfairness), karena telah memperlakukan berbeda terhadap hal yang seharusnya berlaku sama, dan telah membedakan hak setiap orang (in casu Prajurit TNI) untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Hal demikian, sejatinya bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
“Guna menegakkan hukum dan keadilan, dan menurut penalaran yang wajar, maka perlu adanya keseragaman terhadap batas usia pensiun para abdi negara dengan menetapkan usia 60 tahun sebagai batas usia yang relevan, moderat dan konstitusional bagi para abdi negara untuk dapat diberhentikan dengan hormat (pensiun) dan diberikan penghargaan atas pengabdiannya kepada negara. Sekalipun, batas usia pensiun sampai dengan 60 tahun ini bisa dilakukan dengan syarat atau tanpa syarat tertentu sebagaimana yang diberlakukan pada institusi Polri dan ASN,” papar Viktor
Penyesuaian batas usia pensiun prajurit TNI menjadi paling tinggi 60 tahun sekaligus sebagai bentuk penghargaan negara atas pengabdian yang telah dilakukan oleh prajurit TNI yang masih berada dalam rentang usia produktif, serta memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih lama atau setidak-tidaknya setara dengan yang dinikmati oleh anggota Polri, ASN, Jaksa, Guru/Dosen, Hakim selaku profesi abdi negara atas kelangsungan hidup mereka.
Berdasarkan beberapa alasan tersebut, para Pemohon dalam petitum meminta MK menyatakan Pasal 53 UU TNI bertentangan secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun”. Atau menyatakan Pasal 53 UU TNI bertentangan secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi bintara dan tamtama”. Atau menyatakan Pasal 53 UU TNI bertentangan secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: “dapat diperpanjang sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun bagi seluruh Perwira dalam Dinas Keprajuritan Tentara Nasional Indonesia sepanjang masih dibutuhkan untuk kepentingan Pertahanan Negara”.
Nasihat Hakim
Menanggapi permohonan para Pemohon tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyoroti legal standing prajurit TNI yang telah purnabakti, purnawirawan. Khususnya terkait kerugian konstitusional apabila permohonan ini dikabulkan.
“Relevansinya di mana untuk bapak-bapak yang sudah purnawirawan,” kata Suhartoyo. Sementara Ketua MK Anwar Usman menyebut kuasa hukum Pemohon sudah berpengalaman sehingga tidak banyak terkait formalitas teknis pembuatan permohonan. Kendati demikian, Anwar menyarankan para Pemohon memaparkan perbandingan usia pensiun di beberapa negara dengan daftar nomor urut. “Untuk Denmark misalnya 67 tahun… Yunani 67 tahun. Dan kebanyakan rat-rata 65 tahun,” jelas Anwar.
Sebelum menutup persidangan Anwar menjelaskan para pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Adapun perbaikan diterima paling lambat Rabu 20 September 2023.