Dugaan TPPU dan Korupsi Panji Gumilang, Bareskrim Sebut Ada 114 Rekening Diblokir

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 08 September 2023 | 16:21 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (SinPo.id/ Humas Polri)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan telah memblokir sebanyak144 rekening terkait dugaan TPPU dan korupsi yang diduga dilakukan oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang (PG).

"Total sebanyak 144 rekening yang dilakukan pemblokiran atas nama Sdr. PG, YPI, dan Badan Hukum Terafiliasi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 8 September 2023.

Ramadhan mengatakan, Bareskrim juga berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait dalam penanganan kasus yang menjerat Panji. 

"Telah melaksanakan koordinasi bersama pihak terkait, yaitu PPATK, BPN Pusat, BPN Kab. Indramayu, Dispenduk Capil Kab. Indramayu; dan Ditjen AHU Kemenkumham," tuturnya. 

Adapun, kata dia, pihaknya telah memeriksa 25 saksi dalam penanganan kasus yang menjerat Panji Gumilang ini. 

"Bareskrim Polri dalam hal perkembangan penyidikan terhadap Sdr. PG telah melakukan pemeriksaan kepada 25 saksi," katanya. 

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sudah resmi meningkatkan perkara tindak pidana pencucian uang Panji Gumilang ke tahap penyidikan. 

"Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI