Korlantas Polri Tilang Manual 9.128 Pelanggar di Empat Hari Operasi Zebra

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 08 September 2023 | 15:33 WIB
Ilustrasi tilang (pixabay)
Ilustrasi tilang (pixabay)

SinPo.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri  menilang secara manual sebanyak 9.128 pelanggar dalam Operasi Zerbra 2023 yang digelar sejak 4 September 2023. Dalam periode itu, pelanggaran lalu lintas tercatat 10.708 peristiwa. 

"(Selama) empat hari pelaksanaan Operasi Zerbra 2023, pelanggaran tilang manual mengalami peningkatan menjadi 9.128 pelanggar dan pelanggaran lalu lintas mengalami peningkatan menjadi 10.708 pelanggar," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan resminya pada Jumat, 8 September 2023.

Selain itu, kata Ramadhan, ada pelanggaran ETLE sebanyak 1.580 pelanggar dan jumlah teguran mengalami kenaikan sebanyak 73.283 teguran.

Ramadhan pun menghimbau, kepada pengendara roda dua dan roda empat agar selalu berhati-hati dalam berkendara untuk terhindar dari kecelakaan dan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.

Seperti diketahui, Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra 2023 serentak di seluruh wilayah Indonesia pada tanggal 4 September sampai 17 September 2023.

"Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra yang dilaksanakan serentak di seluruh indonesia pada tanggal 4 sampai dengan 17 september 2023," kata Ramadhan pada Senin, 4 September 2023.

Ramadhan pun menyampaikan bahwa seluruh masyarakat agar melengkapi surat-surat berkendara dan kendaraan. Dia mengatakan, ada tujuh prioritas sasaran dalam Operasi Zebra 2023 ini. 

Berikut tujuh prioritas Operasi Zebra 2023:

1. Melawan Arus melanggar Pasal 287 Undang-Undang LLAJ.

2. Berkendara dibawah pengaruh alkohol melanggar Pasal 293 Undang-Undang LLAJ. 

3. Menggunakan handphone saat mengemudi melanggar Pasal 283 Undang-Undang LLAJ. 

4. Tidak menggunakan helm SNI melanggar Pasal 291 Undang-Undang LLAJ. 

5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman melanggar Pasal 298  Undang-Undang LLAJ. 

6. Melebihi batas kecepatan melanggar Pasal 285 ayat 5 Undang-Undang LLAJ. 

7. Berkendara di bawah umur tidak memiliki SIM melanggar Pasal 281 Undang-Undang LLAJ.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI