19 Tahun Penuh Tanda Tanya, KASUM Desak Pemerintah Kuak Aktor Intelektual Pembunuhan Munir
SinPo.id - Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mendesak Negara segera menuntaskan kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib. Pasalnya, usai terbunuh dalam penerbangan Jakarta-Amsterdam pada 7 September 2004 silam, aktor intelektualnya belum tersentuh hukum.
Dalam keterangan resminya, KASUM menilai kasus kematian Munir masih menyisakan tanda tanya. Pembentukan Tim Pencari Fakta kasus Munir pada tahun 2004 melalui Keppres 111/2004 oleh pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi langkah penting dalam upaya pengungkapan kasus Munir.
"Namun sangat disayangkan, hasil penyelidikan TPF tersebut tidak pernah diumumkan secara resmi ke hadapan publik meskipun ketetapan dalam angka kesembilan Keppres 111/2004 telah memberikan mandat hal tersebut. Komisi Informasi Publik (KIP) Pusat pada Oktober 2016 telah memutus bahwa pemerintah Indonesia harus segera mengumumkan TPF Munir. Sehari berselang pasca putusan KIP, Joko Widodo sempat memerintahkan Jaksa Agung untuk mencari dokumen TPF tersebut," tulis KASUM.
KASUM meyakini, ada sejumlah nama selain Pollycarpus yang terlibat dalam pembunuhan Munir. Namun disayangkan, sampai saat ini, hasil TPF tersebut tak pernah diumumkan ke publik.
"Tentu ini menjadi tanda tanya besar, siapa dan mengapa hingga 19 tahun berselang peristiwa pembunuhan tersebut nama-nama yang tercatat tidak pernah tuntut di peradilan," tulisnya lagi.
KASUM percaya kasus pembunuhan Munir bukan merupakan tindak pidana umum biasa yang yang berdiri sendiri. Diduga kuat pembunuhan Munir dilakukan secara sistematis karena melibatkan aktor negara. Pada 7 September 2020, KASUM mengirimkan Legal Opinion (LO) atau Pendapat Hukum peristiwa pembunuhan Munir sebagai Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat kepada Komnas HAM Republik Indonesia.
"Dalam dokumen tersebut, kami menegaskan bahwa kasus Munir memenuhi unsur-unsur kejahatan kemanusiaan yang masuk dalam kategori pelanggaran HAM Berat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," sambungnya.
Sepanjang September 2022 - Agustus 2023 KASUM juga melakukan setidaknya 3 tiga kali audiensi dengan Komnas HAM. Dalam pertemuan dengan Komnas HAM, KASUM hendak meminta kejelasan informasi mengenai penanganan pembunuhan Munir seperti penetapan sebagai kasus Pelanggaran HAM Berat dan rekomendasi nama-nama penyelidik eksternal.
"Minimnya langkah serius yang dilakukan oleh negara dalam pengusutan kasus pembunuhan Munir tidak hanya menutupi upaya pencarian keadilan, pengungkapan kebenaran, dan kepastian hukum, tetapi berpotensi adanya keberulangan. Jika negara tidak segera bertindak konkret, tentu ini akan berimplikasi terhadap gelapnya perlindungan atas kerja-kerja pembela HAM di masa mendatang," tegasnya.
Masih dalam keterangannya, KASUM mendesak, pertama Presiden Republik Indonesia untuk segera membuka dokumen laporan TPF Munir kepada publik sebagaimana mandat yang tertuang dalam angka kesembilan Keppres 111/2004 tentang Pembentukan TPF Kasus Munir sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pengungkapan kasus Munir.
"Kedua, Komnas HAM enetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai kasus pelanggaran HAM berat serta memberikan informasi secara jelas dan terang terhadap proses penanganan kasus pembunuhan Munir kepada publik," tandasnya.