Bayar Restitusi Rp25 Miliar, Hakim Perintahkan Jeep Rubicon Mario Dandy Dijual
SinPo.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebankan biaya restitusi sebesar Rp25 miliar terhadap terdakwa Mario Dandy, terkait kasus penganiayaan David Ozora.
"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora sebesar Rp25 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono saat bacakan putusan di PN Jaksel, Kamis, 7 September 2023.
Oleh sebabnya, Hakim Alimin memerintahkan agar barang bukti berupa mobil Jeep Rubicon yang dipakai Mario Dandy saat menganiaya David Ozora untuk dilelang. Nantinya, uang hasil lelang itu dipakai untuk mengurangi biaya restitusi tersebut.
"Jual di muka umum dan dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi terhadap David," ucap Alimin.
Pembebanan biaya restitusi dari hakim lebih ringan dibandingkan pembebanan yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, dalam tuntutannya, JPU meminta Mario membayar restitusi sebanyak Rp120 miliar dan bila tak mampu membayarnya, Mario Dandy dituntut menggantinya dengan penjara selama 7 tahun.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora. Mario Dandy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 tahun," ucap Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono di persidangan.
Hakim juga menyebutkan tak ada hal meringankan yang dilakukan Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora itu. "Hal meringankan tak ada," ucap Hakim Alimin menambahkan.