Tak Ada yang Meringankan, Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara
SinPo.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora. Mario Dandy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 tahun," ucap Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono di persidangan, Kamis, 7 September 2023.
Hakim juga menyebutkan tak ada hal meringankan yang dilakukan Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora itu. "Hal meringankan tak ada," ucap Hakim Alimin menambahkan.
Menurut Alimin, hal memberatkan dalam kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy adalah perbuatan yang sadis dan kejam. Bahkan Mario dinilai menikmati perbuatannya dengan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," kata Alimin menjelaskan
Vonis hakim itu sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang memohon hukuman lima tahun pada pertengahan Agustus 2023 lalu.