Pemprov DKI Terapkan Tarif Parkir Disintensif untuk Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 06 September 2023 | 22:05 WIB
Ilustrasi parkir (SinPo.id/ Beritajakarta)
Ilustrasi parkir (SinPo.id/ Beritajakarta)

SinPo.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerapkan tarif disinsentif di sepuluh lokasi parkir milik pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus maupun belum melakukan uji emisi.

Juru bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati menjelaskan, tarif disinsentif merupakan pembayaran tarif parkir tertinggi. Sehingga diharapkan menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik.

Kebijakan tarif disinsentif tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

"Setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi," kata Ani Ruspitawati dalam keterangannya, Rabu, 6 September 2023.

Ani menjelaskan, setiap kendaraan yang sudah, belum, ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI, melalui plat kendaraan yang datanya sudah terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup.

Sementara itu, Ani menjelaskan penentuan besaran tarif disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 per jam atau berlaku progresif.

Namun, pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp 7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat. Tarif tersebut belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua.

Adapun kesepuluh lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif sebagai berikut:

1. Pelataran Parkir IRTI Monas

2. Kawasan Parkir Blok M Square

3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat

4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik

5. Park and Ride Kalideres

6. Gedung Parkir Taman Menteng

7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru

8. Park and Ride Lebak Bulus

9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan

10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM).

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI