Eks Pimpinan KPK: Kasus Cak Imin Sarat Kepentingan Politik

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 06 September 2023 | 02:02 WIB
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Dok Istimewa.
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Dok Istimewa.

SinPo.id - Eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai pemanggilan Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dalam dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Tahun 2012 sarat kepentingan politik.

"Oh iya ini jelas politisasi, memang enggak ada kerjaan lain selain cari-cari persoalan Cak Imin  dan itu kasus lama," kata Saut di Jakarta, Selasa, 5 September 2023.

Saut memandang masih banyak kasus korupsi besar yang seharusnya menjadi prioritas KPK. Dia menyebut pemanggilan Cak Imin di tengah proses pencalonannya sebagai wakil presiden (wapres) membuat ketidakpastian Pemilu 2024.

"Jadi maksud saya begini kalau anda bicara penegakan korupsi, penegakan hukum, itu anda harus bermanfaat, anda harus adil, anda harus pasti. Ini menciptakan ketidakpastian di tengah mencari seorang pemimpin untuk menyelamatkan negeri ini," kata dia.

Menurut dia, di tengah krisis kepercayaan KPK akan sulit menjelaskan ke publik jika penanganan kasus Cak Imin jauh dari kepentingan politik. Apalagi, kasus yang diduga membelit Cak Imin itu terjadi pada 2012 dan baru 'digarap' di tengah proses perhelatan kontestasi politik.

"Kita masih bertanya juga apa memang enggak ada kasus yang lain yang lebih prioritas di tengah kita lagi mencari presiden yang negerinya carut marut seperti ini, apa itu enggak menjadi pertanyaan," kata dia.

Saut kemudian menyandingkan polemik Cak Imin dengan kasus dugaan korupsi Formula E yang disebut-sebut melibatkan bakap calon presiden (capres) Anies Baswedan. Firli Bahuri cs bahkan sudah belasan kali melakukan ekposes namun tak kunjung menemukan bukti konkret adanya praktik amis dari kasus tersebut.

Belajar dari kasus Formula E, kata Saut, KPK seharusnya bersikap bijak dalam menentukan prioritas kasus. Dia mendorong Komisi Antikorupsi menghentikan sementara proses hukum terhadap peserta Pemilu 2024 seperti yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan.

"Ini kan banyak perdebatan, kenapa itu enggak di hold dulu, biarkan lah berjalan proses ini sehingga politik kita ini menjadi wise lebih bijaksana, dan lembaga penegak hukum lain melakukan statement terbuka, kita enggak akan lakukan dulu deh daripada berisik karena bagaimanapun kalau kita bicara politik sekarang ini pasti ada isu transaksional masa lalu," kata dia.

Saut bahkan menantang Dewan Pengawas KPK untuk terbuka ke publik terkait dilibatkan atau tidaknya oleh Firli cs dalam menentukan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di lingkungan Kemnaker Tahun 2012 tersebut. Termasuk, proses pemanggilan Cak Imin.

"Saya menantang sebenarnya Dewan Pengawas coba dicek benar enggak mereka itu, apakah memang mereka masuk ke sebuah proses yang dikaitkan sebagai suspek atau saksi saja, sehingga pertanyaannya adalah di tengah ketidakpastian ini para penegak hukum di KPK kita tantang untuk kemudian menyampaikan ke publik bahwa mereka jauh dari konflik kepentingan dan mereka transparan," tegas dia.

Sebelumnya, KPK mengust dugaan korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012. Cak Imin yang saat itu menjabat sebagai Menter Tenaga Kerja pun dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Melalui gelar perkara, KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut, setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan surat perintah penyidikan terbit setelahnya, sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu," kata Ali Fikri pada 3 September 2023

KPK mengeklaim pengusutan perkara ini jauh sebelum adanya deklarasi Cak Imin menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) mendampingi bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan untuk maju di Pemilhan Presiden (Pilpres) 2024. Bahkan, KPK telah melakukan upaya paksa penggeledahan di Kantor Kemenaker beberapa waktu lalu dalam proses penyidikan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI