NasDem Ultimatum PBNU Tak Boleh Larang Warga Berpolitik

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 05 September 2023 | 20:40 WIB
Ketua DPP Partai NasDem Effendy Choirie (SinPo.id/ Dok. NasDem)
Ketua DPP Partai NasDem Effendy Choirie (SinPo.id/ Dok. NasDem)

SinPo.id - Partai NasDem mengultimatum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) agar tak melarang anggotanya terlibat politik. Warga NU disebut berhak mendukung partai politik (parpol) mana saja.

"Jadi NU itu ada dua, istilah yang berkembang di dalam NU itu. Ada NU struktural, NU kultural. NU struktural itu disebut warga Nahdliyin, warga Nahdliyin itu diperbolehkan, bahkan dengan NU-nya juga dengan strukturalnya juga, itu khitoh," kata Ketua DPP Partai NasDem Effendy Choirie (Gus Choi) di NasDem Tower, Jakarta, Selasa, 5 September 2023.

Menurut Gus Choi, khittah memperbolehkan seluruh warganya terlibat politik, termasuk mendukung koalisi capres dan cawapres mana pun dengan berpegangan pada sembilan pokok pedoman perpolitikan NU.

Oleh karenanya, dia mengatakan jika warga NU bebas memilih untuk berkoalisi dengan siapa pun. Gus Choi mengatakan tak ada larangan warga NU untuk berpartai dan berkoalisi.

"Sehingga, warga NU bebas, mau ke mana bebas. Jadi PBNU nggak bisa melarang warganya, kadernya untuk berpartai dengan partai apa, koalisi dengan siapa, itu enggak ada larang, itu bebas," kata dia.

Gus Choi juga meminta pencalonan Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai cawapres tidak jadi bahan cemooh. Keputusan menjadi cawapres merupakan hak dari Cak Imin.

"Termasuk Cak Imin, harus dibebaskan, tidak boleh lagi didistorsi-distorsi, tidak boleh lagi dicemooh-cemooh, itu hak dia. Apalagi dia pemimpin partai yang dilahirkan dari rahim Nahdlatul Ulama, dia punya hak yang sah," kata dia.

Sebelumnya, Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menegaskan posisi PBNU dalam Pilpres 2024. Yahya meminta PBNU tidak dibawa-bawa dalam kontestasi politik.

Gus Yahya pun tidak segan memberikan sanksi kepada pengurus PBNU yang mengatasnamakan NU untuk mendukung salah satu capres dan cawapres. Menurut dia. PBNU telah memberikan sanksi kepada pengurus yang melanggar aturan itu.

"Tapi kalau ada pengurus NU kemudian menggunakan lembaga NU untuk kegiatan politik politik praktis langsung kita tegur. Kemarin ada beberapa pengurus di tingkat kabupaten yang kita tegur karena misalnya mengadakan deklarasi calon presiden di kantor NU. Ini ndak boleh. Kita tegur. Tapi misalnya dia pribadi ikut ke sana ke mari itu hak pribadinya," kata Gus Yahya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI