1.108 Sekolah di Jakarta Terapkan PJJ Selama KTT ASEAN 4-7 September 2023
SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan di sembilan kecamatan yang bersinggungan dengan tempat pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN 2023.
PJJ dijadwalkan berlangsung selama tanggal 4 - 7 September 2023 untuk mendukung kegiatan KTT ASEAN ke-43 yang berlangsung di Jakarta.
Ketentuan PJJ ini diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor e-0050/SE/2023. Surat ini mengatur bagaimana proses belajar-mengajar akan dilakukan di lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Menurut Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, PJJ akan diberlakukan khusus untuk sekolah yang berada di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan selama berlangsungnya KTT ASEAN 2023.
Sekolah-sekolah yang akan melaksanakan PJJ meliputi berbagai jenjang, mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, hingga PKBM, baik yang bersifat negeri maupun swasta.
Berdasarkan surat yang dikutip dari laman Dinas Pendidikan DKI, totalnya ada 1.108 satuan pendidikan yang akan terpengaruh oleh aturan ini.
Selain itu, dalam aturan ini terdapat lima persyaratan yang harus dipatuhi oleh sekolah selama berlangsungnya KTT ASEAN:
1. PJJ atau Belajar Dari Rumah (BDR) harus dilakukan sepenuhnya pada tanggal 4 hingga 7 September 2023 di satuan pendidikan yang berada di sembilan kecamatan yang berdekatan dengan lokasi KTT ASEAN.
2. Pendidik dan tenaga kependidikan harus menjalankan tugas dinas mereka dari rumah (Work From Home) dan melaporkan kehadiran mereka secara online melalui laman https://absenmobile.jakarta.go.id/. Hal ini harus dilakukan dua kali sehari pada shift pagi dan petang.
3. Jumlah jam pelajaran PJJ/BDR yang dilaksanakan setiap harinya harus sesuai dengan standar kurikulum dan jadwal pelajaran harian.
4. Kepala Satuan Pendidikan harus memastikan pelaksanaan PJJ/BDR berjalan dengan baik.
5. Para pejabat di bidang pendidikan, termasuk Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Kepala Suku Dinas Pendidikan, Ketua Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan, Pengawas, dan Penilik harus melakukan pemantauan untuk memastikan pelaksanaan PJJ/BDR berjalan dengan baik.