Ditpolair Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp87,5 Miliar
SinPo.id - Direktorat Polair Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri menggagalkan rencana ekspor ilegal 350 ribu benih bening lobster (BBL) ke Singapura.
Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Mohammad Yasin Kosasih mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait rencana pengiriman benih ilegal. Benih diduga didapat dari kegiatan illegal fishing.
“Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dari kegiatan illegal fishing tersebut yaitu sebesar Rp87,5 miliar,” kata Yasin dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 3 September 2023.
Usai mendapat laporan, kata Kosasih, tim Subdit Gakkum Ditpolair dan Kapal Polisi Pelatuk-3013 langsung menyelidiki terduga pelaku yang membawa BBL ilegal dari Pelabuhan Ratu menuju Curug, Tangerang. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran oleh petugas sebelum akhirnya pelaku berinisial NH yang membawa BBL ilegal tersebut berhasil ditangkap.
"Dalam penangkapan itu, ia menyebut petugas berhasil menyita sebanyak 100 ribu ekor benih lobster yang dibawa dalam mobil Toyota Calya warna merah," jelasnya.
Kepada penyidik, NH mengaku menyimpan benih lobster tersebut di sebuah rumah yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan di wilayah Sukabumi. Benih lobster ilegal tersebut kemudian dikemas basah dan dibawa para pelaku menuju rumah atau gudang transit di Tangerang, sebelum nantinya diterbangkan ke Singapura.
“Tim melakukan pengembangan terhadap rumah warna hijau yang diduga sebagai gudang penyimpanan BBL dan ditemukan BBL kurang lebih 250 ribu ekor,” jelasnya.
Setibanya di Tangerang, lanjut Kosasih, para pelaku akan mengganti kemasan basah benih lobster menjadi kemasan kering dan dimasukkan ke dalam koper yang telah disiapkan.
“Adapun BBL tersebut rencananya akan dikirimkan ke Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta,” tuturnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita tabung oksigen berikut selang, satu buah buah alat pres plastik untuk packing, satu mobil Toyota Calya warna Merah, empat tabung oksigen ukuran 48,3 kg, tiga tandon air, lima bak air, dan satu set blower.
Atas perbuatannya, NH dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 45 tahun 2009 atas perubahan UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 27 angka 26 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. NH terancam hukuman penjara paling lama 8 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar.