Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru di Kasus Pemalsuan Izin Tambang
SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka terkait kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menetapkan CB selaku (Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral) Provinsi Kalimantan Timur sebagai tersangka, pada Jumat 18 Agustus 2023 lalu," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Sabtu, 2 September 2023.
Menurut Ketut, peran tersangka CB dalam perkara ini, yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan.
"Tersangka CB berperan sebagai subjek yang melegalisir dokumen palsu yang dibuat oleh Tersangka IT," tuturnya.
Ketut berujar, dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap anggota komisi l DPR RI Ismail Thomas dari fraksi PDI Perjuangan.
Ketut menegaskan, Ismail jadi tersangka atas kasus penerbitan dokumen perjanjian PT Sendawar Jaya.
"Pada hari ini, selasa 15 Agustus, tim penyidik Kejagung, Jampidsus telah melakukan penetapan status tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka dengan inisial IT anggota Komisi l DPR RI atau Bupati Kutai Barat periode 2006-2016," ujar Ketut kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Selasa, 15 Agustus 2023.