Kompolnas Janji Kaji Putusan Sidang Etik Polri terhadap Irjen Napoleon Bonaparte
SinPo.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan bakal mengkaji dan menganalisis keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi administratif berupa demosi selama tiga tahun empat bulan kepada Irjen Napoleon Bonaparte.
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan tetap menghormati keputusan sidang KKEP tersebut. Akan tetapi, kata dia, pihaknya juga tetap mengakomodasi aspirasi masyarakat yang mempertanyakan kenapa Polri tidak memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada personel yang terlibat korupsi.
"Kompolnas memahami harapan publik dalam perkara pidana tipikor Irjen Napoleon Bonaparte telah mendapat putusan hukum yang berkekuatan tetap; tentunya dengan logika akan diberi sanksi PTDH," ujar Yusuf dalam keterangannya dikutip Jumat, 1 September 2023.
Yusuf berujar, dirinya selalu anggota Kompolnas memberikan catatan serta akan mendalami dan menganalisis putusan etik berupa sanksi demosi tersebut.
"Kami akan melihat fakta dan kekuatan pertimbangan, baik hukum maupun etik, yang menuntut dan mengarahkan sanksi demosi, mengapa tidak PTDH," tuturnya.
Lebih jauh, Yusuf menyebut, Kompolnas akan melihat kekuatan pertimbangan filosofis dan etik hingga menjatuhkan sanksi demosi kepada Napoleon Bonaparte.
"Termasuk saya, sebagai anggota Kompolnas, juga akan mencermati dan mengumpulkan pendapat publik atas putusan etik a quo," kata dia.
Seperti diketahui, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi administratif demosi selama tiga tahun empat bulan terhadap mantan Kadiv Hubunter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut sidang KKEP terhadap Irjen Napoleon Bonaparte di gelar pada Senin, 28 Agustus 2023.