Mata Uang Virtual Rawan Penyalahgunaan

Laporan:
Rabu, 07 Februari 2018 | 16:26 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Jakarta, sinpo.id - Demam mata uang virtual currency atau mata uang digital, seperti bitcoin, dll terus menggema. Terhitung sejak tahun 2017 bitcoin mengalami valuasi hingga 1.000 persen. Sebagian kalangan memprediksi bahwa suatu saat harganya bisa "meletus" jika ada risiko yang berpotensi memecahkan "gelembung" kenaikan harga tersebut.

Dengan terus melambungnya harga bitcoin yang bahkan melebihi harga emas, tentu dirasa sangat aneh. Karena jika melihat pergerakannya, nilai bitcoin ditentukan secara dominan ditentukan oleh spekulasi pasar.

Sebagai aset digital, nilai fundamental bitcoin belum bisa dievaluasi. Harga "normal" bitcoin pun tak diketahui harusnya berapa. Artinya, tidak jelas apa yang menjadi faktor penentu dari naik atau turunnya harga atau nilai tukarnya.

"Jangan sampai itu akan jadi 'gelembung' dan pecah. Ujungnya masyarakat yang dirugikan. Masih ingat kan dengan batu akik. Fenomenanya mirip. Heboh di awal, tapi akhirnya redup. Batu akiknya masih ada, tapi nilainya jadi biasa saja," kata anggota Komisi XI, Heri Gunawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/2/2018).

Lebih lanjut Heri menjelaskan, Tidak adanya administrator resmi atau otoritas yang bertanggung jawab juga tidak ada dasar penggerak harga, bitcoin belum dianggap komoditas lantaran tidak adanya nilai fundamental.

Di sisi lain instrumen ini juga tidak dapat dikatakan aset keuangan seperti saham karena tidak ada underlying asset-nya. Sehingga sangat fluktuatif dan rentan terhadap risiko penggelembungan. Selain itu resiko lainnya yang harus diwaspadai adalah potensi menjadi modus kejahatan seperti adanya dugaan pencucian uang, asusila sampai terorisme bahkan untuk perdagangan obat terlarang.

"Sebab itu, perlu upaya sistematis, koordinatif dari berbagai pihak terkait hal tersebut. BI, OJK dan PPATK harus lebih aktif melakukan pemantauan. Apalagi regulasi detil terkait pengawasan terhadap penggunaan uang kripto seperti bitcoin belum ada," jelasnya.

"Tidak hanya bitcoin saja, tapi semua mata uang yang nilai valuasinya sangat spekulatif dan tidak wajar," tambah Heri melanjutkan.

Untuk itu, Heri meminta BI harus tegas menerapkan UU tentang Mata Uang. Jika ditemukan unsur tindak pidana di situ, maka harus segera dilakukan respons yang tegas demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Bank Indonesia juga harus melakukan sosialisasi lebih masif dan mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan, dan atau memperdagangkan bitcoin karena dapat mengganggu stabilitas sistem pembayaran nasional.

Selain itu Heri juga meminta agar BI, OJK dan PPATK segera melakukan upaya sistematis dan aktif dalam melakukan evaluasi terhadap virtual currency atau mata uang digital antara lain bitcoin, blackcoin, dash, degecoin, litecoin, namecoin, peercoin, primecoin, Ripple dan lainnya.

"BI, OJK dan PPATK harus segera menyusun regulasi yang detil dalam rangka menertibkan penggunaan mata uang kripto yang hingga hari ini belum ada aturannya. Dengan begitu, masyarakat dapat terlindungi," pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI