Bareskrim: Artis-Influencer yang Promosikan Judi Online Terancam 6 Tahun Penjara

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 31 Agustus 2023 | 13:45 WIB
Sejumlah artis hingga influencer diduga mempromosikan situs judi online. (SinPo.id/Twitter @deduktifid)
Sejumlah artis hingga influencer diduga mempromosikan situs judi online. (SinPo.id/Twitter @deduktifid)

SinPo.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengatakan bahwa pihak-pihak, baik artis maupun influencer yang mempromosikan judi online bakal dijerat Pasal 44 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Kami akan menindak tegas mereka yang mempromosikan judi online," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Rabu, 30 Agustus 2023.

Vivid pun menyesalkan influencer dengan pengikut media sosial yang banyak mempromosikan judi online. Padahal, kata dia, pihaknya telah mengingatkan berkali-kali kepada meraka para influencer

"Itu sudah jelas dia berusaha memengaruhi followers-nya untuk bermain judi,” tutur dia. 

Vivid menegaskan, pihaknya telah mengantongi sejumlah nama selebgram, artis, hingga publik figur yang diduga telah mempromosikan judi online.

"Kemarin ada beberapa nama yang viral, tentu akan kami tindaklanjuti. Kami akan tindaklanjuti, dan kalau memang nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses," ungkapnya. 

Menurut dia, mereka akan secara bertahap dipanggil untuk diminta klarifikasi, meski situs website judi online yang dipromosikan sudah tidak aktif lagi.

"Tinggal kita lihat kalau kejadian lama website sudah tidak beroperasi, tetap kami panggil lagi. Kami imbau lagi, tetap ini sudah jadi catatan bahwa dulu ia pernah mengendorse judi tentunya kami akan ada klasifikasi mana yang masih aktif, atau tidak," kata Vivid. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI