Dugaan Hoaks Denny Indrayana, Bareskrim Telah Periksa 12 Saksi dan Ahli

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 30 Agustus 2023 | 21:07 WIB
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar (SinPo.id/ Humas Polri)
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menyebut telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang di kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang diduga dilakukan mantan Wamenkumham Denny Indrayana terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu.

"Kasus Denny Indrayana sudah 12 saksi yang diperiksa," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Mabes Polri, Rabu, 30 Agustus 2023.

Menurut Vivid, pihaknya belum bisa memanggil Denny Indrayana lantaran ada beberapa saksi yang belum diperiksa. 

"Ada beberapa saksi yang mengajukan penundaan-penundaan, jadi terhadap perkara itu kami masih menunggu pemeriksaan saksi ahli tambahan-tambahan lagi," tuturnya. 

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menyebut perkara dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, sudah masuk ke tahap penyidikan.

"Sudah tahap penyidikan," ujar Kabareskrim Polri saat itu, Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Senin, 26 Juni 2023.

Menurut Agus, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang menangani kasus dugaan penyebaran hoaks ini. Dia mengatakan, pihaknya juga mendalami adanya unjuk rasa di beberapa wilayah lantaran diduga akibat pernyataan Denny di media sosial (medsos) tersebut.

"Masih berproses dan kemarin sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa, apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak nanti keterangan ahli yang menentukan, jadi masih berproses," ungkapnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI