Kendaraan Barang Dilarang Melintas Empat Ruas Tol Selama KTT ASEAN Jakarta Mulai 5 September 2023

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 30 Agustus 2023 | 20:43 WIB
Kadishub DKI Syafrin Liputo (SinPo.id/ PPID DKI)
Kadishub DKI Syafrin Liputo (SinPo.id/ PPID DKI)

SinPo.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah menyiapkan manajemen rekayasa lalu lintas untuk menyukseskan penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN di Jakarta pada 5-7 September 2023. Selain pengaturan lalu lintas untuk kendaraan pribadi, Dishub DKI juga akan menerapkan pembatasan operasional mobil angkutan barang di empat ruas tol Jakarta.

“Pembatasan operasional mobil angkutan barang tersebut dilakukan pada empat ruasl tol, yaitu Cawang-Tomang-Pluit, Tomang-Pluit, Kembangan-Tomang, dan Pluit-Kamal Muara,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam dalam keterangnnya, Rabu 30 Agustus 2023.

Syafrin menjelaskan, pembatasan tersebut sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Nomor KP-BPTJ 221 Tahun 2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN Tahun 2023 di Ruas Tol Wilayah Jakarta.

Menurut Syafrin, sosialisasi akan dilakukan oleh jajarannya menjelang penyelenggaraan KTT ASEAN bersinergi dengan BPTJ, Dinas Perhubungan Jawa Barat dan Dinas Perhubungan Banten, serta Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo).

"Pembatasan dilakukan mulai 5 September 2023 pukul 00.00 WIB sampai dengan 7 September 2023 pukul 23.59 WIB," ujarnya.

Lebih lanjut, Syafrin menjelaskan, dalam SK itu, aturan pembatasan operasional ini tidak berlaku bagi mobil angkutan barang bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, ternak, hantaran pos dan uang, serta pangan pokok.

"Seperti beras, terigu, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, minyak sayur, susu, telur, garam, kedelai, bawang merah, cabai, daging ayam ras, air minum dalam kemasan, dan pakan ternak," paparnya.

Mobil angkutan barang yang tidak dilarang itu harus dilengkapi surat muatan dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang dan nama dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan batang.

Selanjutnya, pembatasan operasional mobil angkutan barang akan dinyatakan dengan rambu lalu lintas yang dipasang oleh badan usaha di bidang jalan tol. Selain itu, petugas akan disiagakan untuk mengatur lalu lintas selama penyelenggaraan KTT ASEAN. 

"Pelanggaran terhadap ketentuan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu, marka dan alat pemberi isyarat lalu lintas akan dikenakan sanksi dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI