Dugaan TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Bakal Blokir 96 Rekening
SinPo.id - Badan Reserse Kriminal (Bsreskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) bakal memblokir 96 rekening milik Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
"Penyidik juga telah mengirimkan surat blokir terhadap 96 rekening YPI, rekening badan hukum terafiliasi saudara PG lainnya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa, 29 Agustus 2023.
Menurut Ramadhan, penyidik juga melakukan koordinasi dengan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Indramayu terkait aset Panji Gumilang dan keluarganya.
Seperti diketahui, Panji Gumilang terancam hukuman 20 tahun penjara usai Bareskrim Polri menaikan tahap penyilidikan ke penyidikan di perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Whisnu Hermawan Febrianto menyebut bahwa Panji Gumilang bakal dikenai pasal TPPU dan pasal korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara
"Saudara PG dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,' ujar Whisnu kepada wartawan, Rabu, 16 Agustus 2023.
Menurut Whisnu, perkara pertama Panji Gumilang yakni, dugaan TPPU dengan tindak pidana pasal yayasan dan tindak pidana penggelapan.
"Yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menjadi berkas kedua," ujarnya.