Kemenkeu Matangkan Sistem Pajak PSIAP

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 30 Agustus 2023 | 04:31 WIB
Ilustrasi pajak (pixabay)
Ilustrasi pajak (pixabay)

SinPo.id -  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mematangkan sistem pajak canggih yang disebut Pembaruan Sistem Inti Administasi Perpajakan (PSIAP) alias core tax administration system. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal menyampaikan, sistem pajak canggih tersebut rencananya siap diimplementasikan pada tahun depan.

Saat ini, sistem core tax masih dalam tahap pengembangan dan pihaknya tengah melakukan pelatihan kepada master trainer yang akan disebar ke seluruh Indonesia untuk melatih second trainer. Nah, second trainer ini yang akan melatih seluruh pegawai DJP diseluruh Indonesia.

"Training juga kita lakukan karena kan nanti secara paralel teman-teman kita selaku official juga tentu harus kita siapkan. Jadi, training juga berjalan secara paralel," ujar Yon di Jakarta, Selasa 29 Agustus 2023

Selain itu, DJP Kemenkeu juga tengah menyiapkan instrumen pendukung lainnya seperti regulasi lantaran dalam core tax system tersebut banyak hal baru yang perlu diperkenalkan dalam proses bisnis. Saat ini, ada sekitar 150 layanan yang masih dilakukan secara manual. Namun, dengan implementasi core tax pada tahun depan maka sebagian besar layanan tersebut akan diubah secara digitalisasi.

"Kita banyak sekali yang kita ubah dari manual ke digital atau online sehingga itu mestinya mengubah banyak saluran. Ini juga mengubah beberapa aturan regulasi dalam PMK kita," katanya.

Salah satunya yang ada dalam sistem pajak canggih tersebut adalah kemudahan pelayanan dalam menyampaikan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh). Hal ini dikarenakan dalam PSIAP (core tax system), pengisian SPT Tahunan PPh akan dilakukan secara prepopulated.

Artinya, semua informasi yang diperlukan dalam mengisi SPT akan tersedia di dalam akun wajib pajak yang terdapat di dalam core tax system. Dengan begitu, wajib pajak tidak perlu ribet lagi dalam mengisi data ke dalam formulir SPT Tahunan, lantaran tinggal melihat apakah data tersebut telah sesuai atau bisa menambahkan data lain apabila dirasa kurang.

"Sepanjang dari satu pemberi kerja datanya bisa masuk, kita bisa membuatkan SPT-nya. Jadi kalau SPT-nya sudah dibuatkan nanti bapak/ibu tinggal melihat saja SPT saya cocok atau enggak. Cocok tinggal send. Ini seperti negara lainnya," tambahnya. 

Coretax System Diharapkan Dongkrak Tax Ratio

Founder Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menilai, reformasi administasi perpajakan melalui pembenahan compliance risk management (CRM) dan implementasi core tax system akan mampu memberikan tambahan tax ratio alias rasio pajak sebesar 1,5%.

"Reformasi administasi perpajakan yang sekarang kalau dengan core tax dan CRM kalau ini berhasil bisa memberikan kontribusi 1,5% tax ratio," kata Darussalam.

Kendati begitu, Head of Mandiri Institute Teguh Yudo Wicaksono menyampaikan bahwa Indonesia membutuhkan  rasio pajak sebesar 12,88% terhadap produk domestik bruto (PDB) untuk mencapai akselerasi pertumbuhan ekonomi.

Hanya saja, implementasi core tax system belum cukup mendorong tax ratio pada angka tersebut dengan waktu yang singkat lantaran dibutuhkan waktu sekitar lima hingga 10 tahun ke depan.

"Core tax itu memang memperbaiki (tax ratio), karena memang untuk mencapai 12,88% dalam waktu singkat kelihatannya masih belum," terang Teguh.

Memang sistem pajak canggih ini diyakini akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan ujungnya tax ratio juga akan terangkat.

"Jadi ketika tingkat kepatuhan tinggi, maka tax ratio juga ikut terangkat. Jadi kita melihatnya sangat efektif untuk meningkatkan compliance," pungkasnya.

Also read: How to make a passport online in the M-Paspor application, check how to pay via M Banking BCA

BERITALAINNYA
BERITATERKINI