Putusan Vonis Mario Dandy digelar 7 September

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 29 Agustus 2023 | 19:59 WIB
Mario Dandy Satriyo (SinPo.id/ Ashar)
Mario Dandy Satriyo (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id -  Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan sidang putusan vonis terdakwa Mario Dandy digelar pada tanggal 7 September 2023. Jadwal pembacaan putusan tersebut ditetapkan setelah Mario Dandy mengajukan duplik dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, selasa 29 Agustus 2023, hari ini.

"Putusan akan dijatuhkan hari Kamis 7 September minggu depan," kata hakim ketua Alimin Ribut Sudjono saat sidang di PN Jaksel, Selasa, 29 Agustus 2023.

Sedangkan tim kuasa hukum Mario Dandy mengatakan, duplik yang mereka ajukan intinya sama dengan yang tertuang dalam pleidoi dan kesempatan pembelaan terakhir itu.

"Majelis Hakim Yang Mulia, saudara penuntut umum, pada intinya tim penasihat hukum adalah tetap pada nota pembelaan yang sudah kami sampaikan pada persidangan sebelumnya," kata kuasa hukum Mario.

Tercatat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara di perkara penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun.Membebakan biaya perkara kepada negara," ujar salah satu tim JPU, Hafiz Kurniawan di persidangan, pertengahan Agustus 2023 lalu.

JPU meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan David Ozora itu memutuskan dan menyatakan terdakwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1

"Tak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar," ucap JPU. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI