Ogah Bayar Restitusi, Kuasa Hukum Mario Dandy: Bisa Dibebankan ke LPSK
SinPo.id - Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot menolak membayar restitusi atau ganti rugi Rp120 miliar terhadap korban David Ozora. Menurut dia, soal restitusi kepada korban bisa dibebankan kepada anggaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Untuk membantu meringankan penderitaan anak korban seharusnya dapat dilakukan sesuai dengan Pasal 37 ayat 1 dan ayat 2 PP Nomor 7 tahun 2018 yang menyebutkan saksi atau korban pelanggaran hak asasi manusia berat, tindakan pidana terorisme, tindakan pidana perdagangan orang, tindak pidana penyiksaan, tindak pidana kekerasan seksual, dan penganiayaan berat, berhak memperoleh bantuan," kata Andreas saat bacakan duplik pada persidangan di PN Jaksel, Selasa, 29 Agustus 2023.
Dia juga mempertanyakan terkait perhitungan restitusi yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada kliennya.
"Perhitungan restitusi yang diajukan oleh LPSK patut untuk dikesampingkan. Ada beberapa kelemahan dalam cara LPSK melakukan perhitungan, terutama terkait dengan proyeksi yang dilakukan oleh LPSK dan pernyataan dokter Tatang yang menunjukkan bahwa tidak ada proyeksi yang dibuat oleh Mayapada." tuturnya.
Andreas berujar, tim dokter Tatang RS Mayapada yang menangani David tidak pernah menyebutkan angka spesifik. Dia juga meyakini biaya konsultasi dokter tidak sebanyak yang diperkirakan oleh LPSK.
"Kami mengajukan bahwa perhitungan khususnya untuk mencapai restitusi sebesar Rp118 miliar sungguh berlebihan," kata Andreas.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menuntut dalam repliknya soal biaya restitusi terhadap terdakwa Mario Dandy yang telah melakukan penganiayaan berat terencana kepada David Ozora.
"Kami membantah pledoi terdakwa dan tetap menuntut terdakwa membayar restitusi sebesar Rp120 miliar pada keluarga David Ozora atau diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata JPU dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis, 24 Agustus 2023.