Masyarakat Sipil Desak Anggota Paspamres Aniaya Pemuda hingga Tewas Diproses di Peradilan Umum

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 28 Agustus 2023 | 15:58 WIB
Ilustrasi. (SinPo.id/Istockphoto)
Ilustrasi. (SinPo.id/Istockphoto)

SinPo.id - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Kemanan mendesak proses hukum terhadap oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang diduga aniaya warga Aceh berinisial IM (25) hingga tewas dilakukan dalam peradilan umum, bukan peradilan militer.

Mereka menilai, hal ini menjadi penting untuk memastikan proses hukumnya berlangsung dengan transparan dan akuntabel.

"Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi dalam penyelesaian kasus ini sehingga keadilan bagi korban dan keluarganya dapat terpenuhi," tulis siaran pers resmi Koalisi Masyarakat Sipil, Senin, 28 Agustus 2023.

Menurut mereka, tindakan penculikan dan penyiksaan yang berujung kematian warga sipil oleh oknum anggota Paspampres tidak hanya telah mencoreng nama kesatuan pengamanan Presiden itu sendiri.

Akan tetapi, kata Koalisi, juga menjadi bukti bahwa aksi kekerasan dan kejahatan yang melibatkan anggota TNI belumlah berhenti.

"Tindakan kekerasan seperti ini akan terus terjadi sepanjang tidak ada penghukuman yang adil dan maksimal terhadap oknum anggota militer yang terlibat kejahatan," sebut Koalisi.

Seperti diketahui, beredar video tentang penganiayaan yang dilakukan anggota Paspampres terhadap seorang warga asal Aceh di Jakarta. Penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban itu disebut-sebut diawali dengan tindak penculikan dan pengancaman.

Video penganiayaan yang diduga dilakukan oknum Paspampres juga diunggah di akun Instagram Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Sebelumnya, Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Mayor Jenderal TNI Rafael Granada Baay angkat bicara tentang dugaan penganiayaan yang dilakukan anggotanya. Saat ini satu orang anggotanya tengah menjalani penyelidikan dan penahanan oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) atas dugaan keterlibatan penganiayaan.

"Terkait kejadian penganiayaan, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," kata Rafael, Senin, 28 Agustus 2023.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI