Pemberantasan Korupsi, Jaksa Agung Jelaskan Pentingnya Kembalikan Kerugian Negara
SinPo.id - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menjelaskan, pola baru dalam pemberantasan korupsi tak hanya fokus menghukum atau mempidanakan para pelaku saja. Lebih dari itu, perlu dipikirkan bagaimana bisa mengembalikan kerugian negara yang timbulkan.
"Paradigma penegakan hukum pemberantasan korupsi selama ini masih terjebak dengan bagaimana memasukkan pelaku ke penjara, padahal dengan memasukkan pelaku ke penjara saja belum cukup mengubah kondisi Indonesia agar bebas dari korupsi,” ujar Burhanuddin dalam keterangannya dikutip Senin, 28 Agustus 2023.
Menurut dia, modus para koruptor semakin berkembang dan memberikan dampak kerugian yang semakin besar terhadap keuangan negara. Hal itu telah mengubah cara berpikir Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penanganan dan pemberantasan korupsi.
"Kejaksaan saat ini sudah fokus pada aspek munculnya kerugian perekonomian negara yang memiliki dampak masif terhadap kerugian negara itu sendiri," tuturnya.
Lebih lanjut, Burhanuddin pun membeberkan kinerja Kejagung dalam melakukan penindakan pemberantasan korupsi sampai periode tahun 2023.
"Tercatat bahwa Kejaksaan telah melakukan penyidikan sebanyak 2.117 perkara, penuntutan sebanyak 3.923 perkara, dan eksekusi sebanyak 3.397 perkara dengan total kerugian negara senilai Rp152,2 triliun dan 61,9 juta dolar Amerika Serikat,” ungkap Burhanuddin.
Dia menambahkan, pentingnya sinergi, kerja sama, dan kolaborasi antara lembaga penegak hukum dalam memberantas korupsi di Indonesia.