Oknum Paspampres yang Aniaya Pemuda hingga Tewas Terancam Hukuman Mati

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Senin, 28 Agustus 2023 | 12:58 WIB
Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono (SinPo.id/ Puspen TNI)
Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono (SinPo.id/ Puspen TNI)

SinPo.id - Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono mengatakan para anggota yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap pemuda bernama Imam Masykur (25) hingga tewas bakal disanksi berat. Terlebih Panglima TNI Laksamana Yudo Margono telah angkat bicara soal kasus tersebut.

Menurut Julius, Panglima merasa prihatin atas kasus yang menimpa pemuda asal Aceh. Dia juga memastikan akan mengusut kasus penganiayaan hingga tewas, yang melibatkan oknum anggota Paspampres.

“Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” ujar Julius dalam keterangannya, Senin, 28 Agustus 2023.

Hingga saat ini, kata Julius, tiga anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari ketiganya, namun hanya Praka RM yang tergabung dalam Pasukan Pengamanan Presiden (Paspamres).

"Sementara dua anggota TNI lain yang terlibat dalam kasus tersebut tergabung dalam kesatuan Direktorat Topografi sama satuan Kodam Iskandar Muda," jelasnya.

Diakui Julius, apa yang dilakukan para tersangka merupakan tindak pidana berat. Maka sanksi pemecatan sudah seharusnya dilakukan.

“Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” tegasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI