PJ Gubernur DKI Heru Budi: Sistem Ganjil Genap Tak Diterapkan hingga Malam Hari

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 28 Agustus 2023 | 06:19 WIB
Pj Gubernur DKI, Heru Budi (Sinpo.id/BPMI Setpres)
Pj Gubernur DKI, Heru Budi (Sinpo.id/BPMI Setpres)

SinPo.id -  Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem ganjil-genap di DKI Jakarta tak akan diterapkan selama 24 jam. Hal ini, karena penerapan ganjil genap selama 24 jam itu dikhawatirkan akan menyulitkan kegiatan ataupun aktivitas masyarakat.

"Saya tidak akan menambah ganjil genap untuk 24 jam,” ujar  Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada Minggu 27 Agustus 2023. 

Untuk membuat kebijakan itu, kata dia, perlu kajian mendalam. “Itu perlu kajian. Kita perlu memikir kalau ganjil genap ditambah, tentunya kegiatan masyarakat di luar yang sekarang, itu akan sulit," kata dia.

Dia mencontohkan orang tua hendak mengantarkan anak berobat pada malam hari. Namun, kesulitan melintas di jalan, karena sedang diberlakukan sistem ganjil genap.

“Kita berpikir yang sekarang aja, di luar dari itu, kita usaha di luar dari yang sudah ditetapkan. Ide sih bagus, tapi perlu pertimbangan yang matang,” tambahnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI