Lagi Transaksi, Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Gubuk Pinggir Sawah

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Minggu, 27 Agustus 2023 | 21:57 WIB
Ganja yang disita dari pengedar di Mandailing Natal (SinPo.id/ Humas Polri)
Ganja yang disita dari pengedar di Mandailing Natal (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Polres Mandailing Natal, Sumatra Utara menangkap MS alias ET (43) lantaran mengedarkan ganja kering siap pakai. ET diamankan di gubuk petani yang berada di Desa Torbanua Raja pada Rabu, 23 Agustus 2023 malam.

Kasat Narkoba Polres Mandailing Natal AKP Irwan mengatakan, ET ditangkap di sebuah gubuk milik petani padi di Torbanua Raja. Dari tangan ET polisi mengamankan tiga plastik hitam berisi ganja siap edar.

"Berat ganja bervariasi, ada yang 200 Gram, 51,81 Gram dan 2,15 Gram. Ganja tersebut disatukan di dalam tas ransel," kata Irwan dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 27 Agustus 2023.

Awalnya, kata Irwan, polisi mendapat laporan dari masyarakat jika gubuk di sawah kerap digunakan bertransaksi narkoba. Usai mendapat laporan, polisi bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

“Pasca anggota mendekati TKP, ada dua orang melarikan diri dan satu berhasil diamankan bersama barang bukti,” kata dia.

Irwan mengatakan kedua orang yang berhasil kabur, sampai saat ini masih tahap penyelidikan dan pendalaman informasi dari tersangka ET. Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh dalam ajakan untuk terlibat di dalam penggunaan maupun penjualan narkoba.

“Risikonya sangat besar, yaitu berurusan dengan hukum karena sudah melanggar undang-undang. Jadilah seseorang yang anti pada narkoba sejenis apapun agar peredaran semakin berkurang,” pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI