Ketagihan Judi Online dan Narkoba, Pemuda di Palembang Curi Uang Majikan Rp 200 Juta

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 26 Agustus 2023 | 04:43 WIB
Ilustrasi pencurian (pixabay)
Ilustrasi pencurian (pixabay)

SinPo.id -  Aparat Polrestabes Palembang menangkap M Aidil Akbar (21) di Rusun Blok 04 Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, pada Rabu 23 Agustus 2023. M Aidil Akbar ditangkap atas dugaan mencuri uang majikan bernama Verawati (39) di Palembang sebesar Rp 200 juta. 

"Tersangka ini merupakan mantan karyawan korban mantan karyawan korban yang sudah bekerja selama 4 tahun," kata  Kanit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang, AKP Robert P Sihombing, Jumat 25 Agustus 2023. 

Aidil melakukan pencurian pada Senin 21 Agustus 2023 sekitar pukul 05.00 WIB. Aidil kecanduan judi online serta narkotika jenis sabu.

Dia menjelaskan pencurian itu dilakukan berawal dari upaya Aidil mengambil kunci cadangan milik korban yang diletakkan di atas meja kasir.  Aidil mengambil kunci tersebut sebelum ia dipecat. Usai seminggu dipecat dan berhasil mencuri, uang itu langsung digunakan tersangka untuk membayar utang, membeli sabu, dan bermain judi online.

"Saat diinterogasi, tersangka mengaku uang yang ia curi digunakan untuk bayar utang, kecanduan judi slot, dan untuk membeli sabu. Sisanya Rp 41 juta," ujarnya.
 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI