Menghadapi Pencemaran Akut Udara Jakarta
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta publik tidak menyalahkan pemerintah DKI terkait banyaknya pengguna kendaraan dan kemacetan sebagai salah satu penyebab tingginya polusi udara, meski Pemprov DKI Jakarta merapkan bekerja di rumah atau WFH separuh ASN.
SinPo.id - Kondisi udara di Jakarta pada Kamis 24 Agustus 2023 lalu menempati peringkat ketiga sebagai kota kualitas udara terburuk di dunia setelah Dubai, Uni Emirat Arab, dan Doha, Qatar. Catatan Air Quality Index (AQI US) menyebutkan parameter kualitas udara di Jakarta mencapai 157 US dengan polutan utama 2.5 yang artinya tidak sehat bagi kelompok sensitif.
“Sedangkan suhu di Jakarta pagi ini adalah 29 derajat celsius dengan kelembapan 61 persen, gerak angin 9.3 km/h, dan tekanan sebesar 1012 milibar,” tulisan laporan iqair.com, Kamis 24 Agustus 2023 lalu.
Kondisi udara tak hanya di Jakarta namun terjadi di kawasan sekitar meliputi Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, terbaru menurut data Greenpeace Indonesia, juga terjadi Bandung.
Penyebab kualitas udara buruk di Jakarta disumbang oleh aktivitas industri yang tak taat dan transportasi di Jakarta yang over. Hal itu diakui oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mencatat sebanyak 48 industri teridentifikasi menjadi salah satu penyumbang polusi yang menyebabkan kualitas udara buruk di Jakarta buruk.
“48 perusahaan di antaranya tidak taat," kata Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarjoko, Jum’at 25 Agustus 2023 kemarin.
Temuan itu berdasarkan hasil evaluasi terhadap 114 kegiatan perusahaan yang potensial, selain itu terdapat 1.574 cerobong. Selain bermasalah dengan uji emisi gas buang, perusahan tersebut juga terkendala terkait urusan administrasi.
“Karena itu, perusahaan yang tak taat itu dijatuhi sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Sarjoko menjelaskan.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, mengakui penyebab lain udara buruk di Jakarta disebabkan transportasi. Meski begitu ia meminta publik tidak menyalahkan pemerintah DKI terkait banyaknya pengguna kendaraan dan kemacetan. Pemprov DKI Jakarta kini mulai kewalahan sehingga merapkan separuh ASNnya bekerja di rumah atau WFH.
"Jangan salahin Pemda, maksudnya (tanggung jawab) bersama-sama. Pemda kan hanya 25 ribu (pegawai),” ujar Heru.
Menurut Heru, pergerakan manusia di Jakarta mencapai 25 juta orang, hal itu menjadi alasan dia semua phak bisa ikut menerapkan WFH. “Tetapi tidak mengurangi pertumbuhan ekonomi," kata Heru menambahkan.
Ia mengimbau pihak swasta turut menerapkan kebijakan WFH untuk mengurangi polusi udara dan kemacetan di Jakarta. Selain itu Heru juga akan mengevaluasi rendahnya persentase ASN di Pemprov DKI Jakarta yang menerapkan WFH.
Pemerintah Pusat Turun Tangan
Kondisi udara yang kian memburuk itu membuat pemerintah pusat turut tangan, tercatat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Instruksi itu memuat beberapa pokok yang perlu dilakukan Kepala Daerah, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten serta Bupati/Walikota se-Jabodetabek. Meliputi sistem kerja hybrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, pengetatan uji emisi optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau, serta pengendalian pengelolaan limbah industri.
"Kepala Daerah diminta untuk penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja yakni dengan sedapat mungkin melakukan penerapan work from home (WFH) dan work from office (WFO) masing-masing sebanyak 50 persen bagi ASN di lingkungan perangkat daerah,” ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA.
Safrizal mengatakan, instruksi itu merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas peningkatan kualitas udara di kawasan Jabodetabek yang dilaksanakan pada Senin, 14 Agustus 2023.
Kebijakan itu juga mengatur karyawan BUMN dan BUMD dengan catatan dikecualikan bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung pelayanan esensial. Selain itu, pemda di wilayah Jabodetabek agar mendorong karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan WFH dan WFO sesuai kebijakan instansi/pelaku usaha terkait.
“Kebijakan WFH-WFO diharapkan dapat mengurangi mobilitas yang menyebabkan polusi udara, mengingat sebagian besar masyarakat menggunakan kendaraan bermotor baik mobil atau motor dalam beraktivitas seperti ke kantor,” ujar Safrizal menambahkan.
Ia mengingatkan agar upaya pembatasan kendaraan bermotor diberlakukan dengan mengoptimalkan penggunaan moda transportasi massal atau transportasi umum serta penggunaan kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik. Hal ini karena berdasarkan data yang ada, salah satu faktor penyebab polusi udara di Jabodetabek disumbang oleh sektor transportasi dan industri.
“Kepala daerah diinstruksikan meningkatkan pelayanan transportasi publik dengan memastikan kapasitas jumlah kendaraan umum, menambah rute dan titik angkut, mengatasi gangguan di jalur busway serta memberikan insentif atau potongan harga agar masyarakat terdorong untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum,” ujar Safrizal, menjelaskan.
Intruksi Mendagri itu mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2023 sampai dengan waktu yang ditentukan itu langsung disambut oleh Pemda DKI Jakarta yang telah mengoperasionalkan 52 unit bus listrik.
“Jumlah bus listrik yang dioperasionlakan sudah diuji coba dan memenuhi standar,” ujar Direktur Operasi dan Keselamatan PT TransJakarta Daud Joseph.
Menurut Daud, seluruh bus listrik tersebut dioperasikan pada rute-rute yang berada di daerah Jakarta Selatan. Hal itu untuk mempermudah dalam mengkaji pengurangan emisi yang didapat dari pengoperasian bus listrik.
"Kami khususkan (bus listrik) beroperasi di Jakarta Selatan untuk dipantau emisi yang dikeluarkan dan apakah sudah bisa berkontribusi untuk menurunkan emisi di Jakarta,” ujar Daud menjelaskan.
Namun Kebijakan mengurangi polusi udara Jakarta itu hanya menurun sedikit pengunaan kendaraan pribadi. Hal itu dibuktikan dengan volume kendaraan berdasarkan pantauan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam perbandingan sehari sebelum kebijakan pengurangan penggunaan kendaraan pribadi.
Pantauan 21 Agustus 2023 lalu menunjukkan volume lalu lintas sebanyak 6.954.805 kendaraan per hari, pada hari pertama penerapan WFH bagi ASN Pemprov DKI. Angka itu meningkat 1,34 persen atau 92.162 kendaraan dibandingkan pada 14 Agustus dengan volume lalu lintas sebesar 6.862.643 kendaraan per hari.
"Peningkatan volume kendaraan pada 21 Agustus karena adanya kegiatan masyarakat sehingga terjadi peningkatan volume lalu lintas sebesar 1,34 persen dibandingkan tanggal 14 Agustus 2023," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Syafrin memaparkan, pada 22 Agustus 2023, atau mulai berlakunya instruksi tercatat volume lalu lintas sebesar 6.541.706 kendaraan per hari atau menurun sebesar 4,69 persen.
Panja Khusus Polusi Udara Jakarta
Kondisi udara Jakarta yang semakin rentan itu membuat Komisi IV DPR RI berencana membentuk panitia kerja (Panja) khusus menindaklanjuti polusi udara di DKI Jakarta. Pembentukan panja akan melibatkan pemerintah yang diwakili Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai mitra Komisi IV DPR.
"Nanti panja itu kami umumkan waktu rapat kerja dengan LHK. Rencananya Minggu depan," kata Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023 lalu.
Meski Sudin mengaku Panja akan disepakati bersama perwakilan pemerintah, setelah itu baru bekerja. "Kita harus ada kesepakatan dengan pemerintah bahwa kami ingin membuat Panja," kata Sudin menambahkan.
Menurut Sudin, polemik polusi udara bukan hanya tanggung jawab KLHK. Apalagi, KLHK mengaku tak mendapatkan informasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) soal banyaknya produksi kendaraan.
"Karena emisi gas buang itu kan besar juga dari sepeda motor, mobil, polusi dari pabrik, penggunaan batu bara, dan lain-lain. Mereka bilang enggak ada," kata dia.
Sudin menilai pemberlakuan work from home (WFH) bagi para ASN, hanya sekadar solusi jangka pendek. Dia menekankan perlunya solusi dalam mengatasi polemik polusi udara untuk jangka panjang.
"Mau WFH, kalau cuma dua bulan kan hanya, ini kan bukan langkah yang jangka panjang, ini kan hanya sekadar sementara. Yang kita pikirkan jangka panjang bagaimana," katanya.
Juru Kampanye Keadilan Perkotaan Greenpeace Indonesia, Charlie Abajaili menyatakan permasalahan polusi udara ini harus diselesaikan dari sumber masalahnya sehingga tak terulang kembali. “Solusi jangka panjang dan kebijakan yang ambisius harus diambil, jika tak ingin masalah ini berulang,” ujar Charlie.
Menurut dia, pemerintah harus inventarisasi emisi secara berkala, perketat standar pencemaran udara mengikuti ambang batas WHO, serta merancang sistem peringatan dini jika kualitas udara tercemar.
Dengan langkah itu dampak polusi udara dapat ditekan dan warga bisa mendapatkan hak untuk menghirup udara bersih. Charlie juga mengkritik kebijakan pemberian subsidi kendaraan listrik disebut sebagai solusi palsu. “Subsidi tersebut sebaiknya digunakan untuk memperbanyak transportasi umum massal berbasis listrik, bukan kendaraan pribadi. Terlebih lagi sumber listriknya masih berasal dari energi fosil,” ujar Charlie menjelaskan.
Direktur Eksekutif Walhi Jakarta, Suci Fitria Tanjung mengatakan bertahun-tahun masyarakat telah mengingatkan pemerintah, bahkan juga telah menempuh jalur pengadilan agar pemerintah mengambil langkah serius mengatasi polusi udara.
“Namun, sampai saat ini, jangankan menikmati hasil, upayanya saja tidak dioptimalisasi,” ujar Suci.
Suci menyebut dampak pencemaran udara di dunia membuat jutaan manusia hidup dalam ancaman penyakit, ratusan ribu hidup dalam penderitaan dan ribuan telah meregang nyawa.
Namun alih-alih melakukan terobosan kebijakan di tengah masih banyaknya catatan yang tidak kunjung dibenahi, pemerintah justru mengabaikan, cenderung menyepelekan masalah hingga mengeluarkan kebijakan kontradiktif dan menawarkan solusi palsu. (*)