DLH DKI Minta Bengkel Gratiskan Uji Emisi Kendaraan

Laporan: Bayu Primanda
Jumat, 25 Agustus 2023 | 12:34 WIB
Bengkel uji emisi (Sinpo.id/DPRD DKI)
Bengkel uji emisi (Sinpo.id/DPRD DKI)

SinPo.id -  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta meminta sejumlah bengkel agar mengratiskan layanan uji emisi untuk warga Jakarta yang akan memeriksa kendaraan miliknya.

"Kami mengajak seluruh bengkel yang ada layanan uji emisi untuk menggratiskan pelayanan uji emisi bagi warga Jakarta," kata Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangannya, Jumat 25 Agustus 2023.

Asep mengaku sudah menemui para pemilik bengkel untuk membahas sekaligus bernegosiasi agar menggratiskan layanan uji emisi kendaraan menjelang razia bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.   

Warga DKI Jakarta, kata Asep dapat mengetahui lokasi bengkel yang melayani uji emisi kendaraan melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki) yang sudah terintergrasi lebih dari 300 bengkel.   

"Beberapa bengkel yang sudah terkoneksi dengan kami ada lebih 300 bengkel untuk mobil dan 119 bengkel untuk kendaraan roda dua. Bisa diakses di JAKI lokasinya mana saja," tandasnya.

Sebagai informasi, Satgas Uji Emisi yang terdiri dari unsur Pemprov DKI, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dan Komando Garnisun Tetap I/Jakarta bakal mengelar tilang kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi di Jakarta mulai 1 September 2023.

Razia kendaraan ini merupakan penegakan hukum Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Asep mengatakan bahwa tilang uji emisi ini adalah salah satu upaya Pemprov DKI dalam mengurangi polusi udara dengan lebih efektif.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI