Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Pleidoi Shane Lukas: Hanya Asumsi dan Spekulasi
SinPo.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak seluruh argumen pleidoi pihak terdakwa Shane Lukas. JPU menyebut bahwa pleidoi pihak Shane Lukas hanya didasarkan asumsi dan spekulasi.
"Penasihat hukum terdakwa Shane Lukas telah melakukan pembelaan yang tak berdasarkan fakta hukum sebenernya, melainkan hanya berdasarkan asumsi dan spekulasi yang tidak dapat dibuktikan kebenaranya," kata JPU saat bacakan replik atas pleidoi Shane Lukas di PN Jaksel, Kamis, 24 Agustus 2023.
JPU mengatakan, dalam pleidoi pihak Shane Lukas telah mengabaikan serangkaian fakta dan bukti yang telah diajukan pihaknya terkait kondisi kesehatan David Ozora, yakni luka berat, kondisi fisik, dan kesehatan korban.
"Dampaknya sangat signifikan dan mengindikasikan intesitas dan keparahan tingkat penganiaaan yang dilakukan saksi Mario Dandy," ucap JPU.
Lebih jauh, JPU menegaskan, surat tuntutan terhadap Shane Lukas telah disusun secara benar, berdasarkan undang-undang, ketentuan hukum berlaku, dan didasarkan fakta-fakta hukum yang terbukti secara sah.
"Kita (JPU) tetap berpegang teguh pada tuntutan awal yakni menuntut Shane Lukas dengan hukuman lima tahun penjara," ungkap JPU.