Jawab Replik Jaksa, Mario Dandy Bacakan Duplik Pekan Depan

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 24 Agustus 2023 | 20:11 WIB
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan David Ozora, Mario Dandy. (SinPo.id/Ashar)
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan David Ozora, Mario Dandy. (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Pihak terdakwa Mario Dandy akan mengajukan duplik sebagai jawaban atas replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan penganiayaan David Ozora.

Majelis hakim memberikan tim kuasa hukum Mario Dandy waktu hingga Selasa, 29 Agustus 2023 mendatang guna menyusun duplik atau tanggapan atas replik JPU tersebut.

"Izin yang mulia, kami akan mengajukan duplik," ujar  kuasa hukum Mario, Andreas Nahot.

"Baik, untuk duplik saudara akan diberikan waktu hari Selasa, tanggal 29 Agustus 2023," kata majelis hakim.

Sebelumnya, JPU tetap meminta majelis hakim PN Jaksel memvonis Mario dengan pidana penjara 12 tahun. JPU juga meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Mario.

"Majelis hakim yang kami muliakan, saudara tim penasihat hukum yang terhormat, pada intinya kami selaku tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumen dari tim penasihat hukum atau terdakwa didalam pleidoinya," kata JPU saat membacakan replik di PN Jaksel pada Kamis, 24 Agustus 2023.

JPU menyatakan menolak seluruh argumen dalam pleidoi Mario. Terlebih, terkait pasal tentang penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. 

"Majelis hakim yang kami muliakan, saudara tim penasihat hukum yang terhormat, pada intinya kami selaku tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumen dari tim penasihat hukum atau terdakwa didalam pleidoinya," kata JPU.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI