Satgas Uji Emisi Gelar Razia Kendaraan di Jakarta Mulai 1 September

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 24 Agustus 2023 | 17:28 WIB
Ilustrasi. Uji emisi. (SinPo.id/Dok. DPRD DKI)
Ilustrasi. Uji emisi. (SinPo.id/Dok. DPRD DKI)

SinPo.id - Satuan tugas (Satgas) Uji Emisi akan melaksanakan razia kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi di Jakarta mulai 1 September 2023. Satgas ini beranggotakan personel Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dibantu personel Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Komando Garnisun Tetap I Jakarta.

Razia ini merupakan penegakkan hukum Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, razia ini adalah salah satu upaya Pemprov DKI dalam mengurangi polusi udara di wilayah Jakarta secara signifikan.

“Setelah kami menggalakan uji emisi di internal kami dan semuanya sudah melaksanakan. Kita mulai bergegas untuk menggalakkan ini kepada seluruh masyarakat Jakarta agar emisi dari sumber bergerak ini dapat dikendalikan,” ujar Asep dalam keterangannya, Kamis 24 Agustus 2023.

Asep menjelaskan, pihaknya mulai menurunkan satgas ini di berbagai titik wilayah di DKI Jakarta pada Jumat, 25 Agustus 2023 sebagai operasi pra-razia.

“Ada banyak titik lokasi razia di lima wilayah Jakarta. Kita sudah tentukan lokasinya. Semuanya sudah siap,” ujarnya.

Lebih lanjut, Asep juga mengimbau seluruh masyarakat Jakarta agar segera melakukan uji emisi di bengkel-bengkel yang memiliki alat uji emisi dan sudah memenuhi standar.

“Di Jakarta sudah ada 341 bengkel mobil dan 108 bengkel motor yang siap melaksanakan uji emisi ini,” tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI