Gerindra Apresiasi Bawaslu Soal Penghentian Laporan Terhadap Prabowo

Laporan: Galuh Ratnatika
Kamis, 24 Agustus 2023 | 14:44 WIB
Habiburokhman (Sinpo.id/Galuh Ratnatika)
Habiburokhman (Sinpo.id/Galuh Ratnatika)

SinPo.id -  Wakil Ketua Partai Gerindra, Habiburokhman menanggapi hasil putusan Badam Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan bahwa laporan terhadap Prabowo Subianto resmi dihentikan.

Laporan tersebut dilayangkan terkait penggunaan Prabowo Museum Naskah Proklamasi sebagai lokasi deklarasi dukungan terhadap Prabowo oleh Partai Golkar dan PAN beberapa waktu lalu.

"Kami mengapresiasi Bawaslu yang sudah Sikap profesional, tegak lurus pada aturan perundang undangan yang berlaku. Secara teknis hukum seharusnya semua pihak paham bahwa saat ini pak Prabowo belum menjadi entitas calon presiden," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis, 24 Agustus 2023.

Kata Habiburokhman secara prinsip, apa yang apa yang dilaksanakan saat penyampaian dukungan tersebut bukanlah Penyalahgunaan kekuasaan, atau memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

"Tidak ada juga fasilitas museum yang rusak karena acara tersebut. Justru acara tersebut adalah Momentum kebangsaan dimana para pemimpin bangsa menyampaikan gagasan dan cita-cita agar Indonesia semakin maju dan rakyatnya semakin sejahtera," tukas dia.

Sebelumnya, Bawaslu memutuskan untuk tak melanjutkan proses laporan deklarasi Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Museum Naskah Proklamasi. Bawaslu tak menemukan adanya unsur pelanggaran.

"Bawaslu sudah melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut, dari hasil kajian, laporan tidak memenuhi aspek materiil sehingga laporan tidak dapat diregistrasi," kata Anggota Bawaslu RI Puadi kepada wartawan, Kamis, 24 Agustus 2023.

Puadi mengatakan deklarasi Prabowo Subianto capres tak dapat dikategorikan sebagai kampanye. Selain itu, saat ini, kata dia, belum memasuki tahapan kampanye.

"Karena peristiwa deklarasi tersebut tidak dapat dikatakan kampanye, saat ini belum masuk tahapan kampanye dan belum ada penetapan calon," tuturnya.

Adapun laporan terhadap Prabowo itu dilayangkan oleh Masyarakat Pecinta Museum Indonesia (MPMI). Kuasa Hukum MPMI sekaligus Relawan Ganjarian Spartan DKI Jakarta, Anggiat Tobing mengatakan pihaknya diminta MPMI untuk mengukuhkan laporan ke Bawaslu. Hal ini mengenai adanya dugaan pelanggaran penggunaan museum untuk kegiatan politik.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI