Mulai 26 Agustus, Uji Coba Emisi Kendaraan di Jakarta
SinPo.id - Uji coba penilangan kendaraan tak lulus uji emisi di wilayah hukum Polda Metro Jaya akan dilakukan pada Sabtu 26 Agustus 2023. Mekanisme penindakan penilangan itu berdasarkan Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“26 (Agustus) besok itu sudah mulai dilakukan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman pada Rabu 23 Agustus 2023.
Jika mengacu pada UU LLAJ, maka pelanggar akan dikenai denda maksimal Rp 500 ribu.
“Untuk sepeda motor Rp 250.000, roda empat Rp 500.000 tilangnya denda maksimal,” katanya.
Polda Metro Jaya akan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Hal ini, karena dinas itu yang mempunyai alat untuk menguji emisi.
"Nah kami akan lakukan membantu penilangan, nanti itu alatnya ada di Dinas LH dan nanti kami akan bekerja sama,” tambahnya