Lestari Moerdijat: PPHN Bukan untuk Meng-impeach Presiden
SinPo.id - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (Rerie) memastikan pembahasan awal Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak dimaksudkan meng-impeach seorang Presiden dan Wakil Presiden. PPHN digagas sebagai pedoman pelaksanaan visi-misi pemerintahan.
"Sejak awal ide PPHN tidak dimaksudkan dalam rangka meng-impeach Presiden dan Wapres melainkan sebagai panduan atau pedoman pelaksanaan visi-misi presiden dalam rangka rencana pembangunan," kata Rerie kepada SinPo.id, Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023.
Rerie mengatakan jika ke depannya kerja pemerintahan tidak senapas dengan PPHN bukan berarti MPR bisa sewenang-wenang melengserkan Kepala Negara.
"Jika visi dan misinya tidak sesuai dengan PPHN maka MPR dapat mengingatkan kepada Presiden untuk menyesuikan dan mengusulkan kepada DPR sebagai bahan pengawasan pelaksanaan pembangunan karena visi dan misi Presiden diatur dalam UU," kata dia.
Politikus Partai NasDem itu kembali mengingatkan jika meng-impeach seorang Presiden bukan hal mudah. Ada mekanisme yang harus dijalankan beberapa lembaga negara untuk melengserkan seroang Kepala Negara.
"Pada konstitusi kita cukup jelas bahwa meng-impeach Presiden dan Wapres tidak sesederhana yang dibayangkan karena ada mekanisme melibatkan tiga kelembagaan, tentunya harus diusulkan terlebih dahulu oleh DPR sebagai lembaga yang diberikan kewenangan oleh konstitusi untuk melakukan pengawasan, yang harus melalui putusan Mahkamah Konstitusi," kata dia.
Rerie menjelaskan dalam rumusannya, MPR hanya bisa mengusulkan kepada DPR untuk menggunakan kewenangannya dalam rangka mengevaluasi program pemerintah agar Undang-undang terkait rencana pembangunan disinkronkan dengan PPHN.
"Regulasi PPHN merupakan payung bagi perumusan UU rencana pembangunan dalam rangka menjalankan visi dan misi Presiden," kata Rerie.
Rerie juga menekankan PPHN tidak mengatur masa jabatan Presiden. Sebab, masa jabatan Presiden merupakan domain konstitusi.
Di sisi lain, dia mengamini periodisasi masa jabatan Presiden menjadi persoalan yang harus dikaji secara komprehensif. Namun, dia mengingatkan kekuasaan yang terlalu lama rentan dengan kesewenang-wenangan.
"Sebagai catatan bahwa masa jabatan Peesiden harus memperhatikan sinergitas di antara kelembagaan negara lainnya dan kekuasaan terlalu lama akan rentan dengan keuasaan absolut yang cenderung sewenang-wenang," tegas dia.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari menyatakan tidak sependapat dengan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo soal pentingnya PPHN sebagai produk hukum yang dapat mencegah, sekaligus menjadi solusi mengatasi persoalan yang dihadapi oleh negara.
Qodari berpandangan pembahasan penetapan PPHN justru akan menjadi masalah dikemudian hari. Khususnya, terhadap presiden terpilih yang tidak memiliki visi misi sesuai PPHN.
Sehingga, Qodari mengusulkan wacana tandingan dalam kesempatan amendemen UUD 1945, yakni mengajukan masa jabatan Presiden menjadi selama 5 periode untuk menuntaskan pembangunan.
"PPHN itu problematika, kan Bamsoet mengusulkan PPHN, saya bilang kalau ada calon Presiden yang visi misinya tidak sama dengan PPHN dan dia menang apa yang terjadi, apa MPR meng-impeachment terpilih, kan salah," kata Qodari beberapa waktu lalu.