Tangkap Empat Tersangka, Polrestro Depok Sita Sabu Senilai Rp3 Miliar

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Rabu, 23 Agustus 2023 | 22:36 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Depok (SinPo.id/  Humas Polrestro Depok)
Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Depok (SinPo.id/ Humas Polrestro Depok)

SinPo.id - Satuan Narkoba Polres Metro Depok dan Polsek Bojonggede menangkap empat tersangka peredaran narkoba jenis sabu dan ganja. Keempatnya tersangka berasal dari empat kasus berbeda.

Kasat Narkoba Polres Metro Depok AKBP Tahan Marpaung mengatakan, keempat tersangka ditangkap dalam kurun waktu Juli hingga Agustus  2023.

“Dari keempat orang yang kita amankan berhasil menyita total sabu mencapai 3 Kg dan ganja bruto 302,9 gram. Jika dikalkulasi, nakoba tersebut senilai Rp3 miliar,” ujar Tahan di Mapolrestro Depok, Rabu, 23 Agustus 2023..

Tahan menjelaskan, keempat pelaku yang diamankan yaitu RB, DS alias Degol, Z alias K dan RPR alias Bacot. Mereka ditangkap di beberapa tempat berbeda di daerah Pancoran Mas, dan Kota Bogor.

“Barang bukti yang didapatkan berupa sabu berasal dari jaringan aceh yang dikenal dari teman pernah keluar dari penjara sistem tempel dengan setiap pengiriman pelaku akan dapat upah sebesar Rp1 juta," jelasnya.

Sementara, Kapolsek Bojonggede Kompol Robinson menegaskan, pihaknya akan terus berupaya memberantas narkoba di wilayahnya.

“Kita akan perang terhadap narkoba tidak ada pandang bulu sesuai instruksi pimpinan untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya karena dapat merusak regenerasi bangsa,” kata Robinson.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI