MPR Sebut Kerakyatan dan Permusyawaratan Wujud Demokrasi
SinPo.id - Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid menyebut wujud demokrasi Indonesia termaktub dalam sila Pancasila. Salah satunya, kerakyatan dan permusyawaratan.
"Dalam pancasila, kerakyatan dan permusyawaratan merupakan perwujudan dari demokrasi," kata Jazilul dalam diskusi Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Hubungan Masyarakat dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal MPR RI dalam Rangka Peringatan Hari Konstitusi dan HUT ke-78 MPR RI bertajuk 'Pemilu 2024, Mewujudkan Demokrasi Konstitusional Yang Mempersatukan Bangsa' di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023.
Menurut dia, muara dari proses demokrasi adalah keadilan dan kesamaan di mata hukum. Jazilul mengatakan kalau hukum tidak berjalan dan tidak adil maka jelas demokrasi tidak berjalan.
Jazilul menilai demokrasi saat ini sudah berada di jalur yang benar. Namun, pelaksanaan dan budaya dalam demokrasi masih belum menopang secara baik.
Jazilul menjelaskan beberapa hal terkait demokrasi dalam pemilu yang dianggap tidak adil oleh sebagian kelompok masyarakat. Khususnya, bagi kelompokyang ingin demokrasi mempersatukan.
Dia mencontohkan ambang batas pencalonan presiden (presidensial threshold) yang dianggap tidak adil untuk sebagian kelompok. Sehingga, beberapa kelompok menguji aturan itu di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Setidaknya presidensial threshold 20 persen itu mempersatukan, minimal mempertigakan atau memperempatkan. Pintu pertamanya terkait pemilu terkait dengan orang yang dipilih dengan basis Pemilu jujur, adil, langsung, bebas, dan rahasia," kata dia.
Selanjutnya terkait mekanisme pemilu, kata dia, yang selalu berubah-ubah. Saat ini, dikenal dengan pemilu serentak yang kaitannya dengan pemilihan legislatif dengan sistem terbuka atau tertutup.
"Dua sistem itu pernah diterapkan di Indonesia, dan saat ini MK memutuskan sistem terbuka lebih demokratis," kata dia.