Tujuh Pemotor Lawan Arah Ditabrak Truk di Lenteng Agung, Korlantas Polri: Tak Layak Dapat Santunan

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 23 Agustus 2023 | 18:44 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi (SinPo.id/ Humas Polri)
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Korlantas Polri menyatakan bahwa tujuh pemotor yang lawan arah dan menyebabkan kecelakaan dengan sebuah truk di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa 22 Agustus 2023, tidak layak mendapat santunan.

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menyebut kecelakaan tersebut terjadi lantaran pelanggaran kendaraan yang melawan arus. Dia mengatakan, jika ketidaktaatan pengendara roda dua menjadi penyebab terjadinya kecelakaan. 

"Hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas,” kata Firman dalam keterangannya, Rabu, 23 Februari 2023.

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menuturkan, bahwa tujuh pemotor tersebut berpotensi menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.

"Ya itulah bisa jadi tersangka si korban (pengendara motor). Karena dia yang sebabkan, karena tidak di situ jalurnya dia. Ya inilah makanya. Saya yang luka kok korban," ujar Latif kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023.

Menurut Latif, korban dalam kasus ini justru sopir truk lantaran kecelakaan tersebut diakibatkan oleh kelalaian si pemotor yang melawan arah.

"Ya seperti itulah kejadian yang penyebabnya dia sendiri. Korban kan sebetulnya supir truk, karena dia jadi susah, mobilnya rusak," tuturnya. 

Latif menambahkan, pihaknya bakal menempatkan tilang elektronik (e-TLE) mobile di lokasi kecelakaan itu. Penindakan terhadap pemotor lawan arus akan dilakukan secara elektronik maupun manual.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI