Mulai 1 September 2023, DKI Jakarta Akan Berlakukan Tilang Uji Emisi Kendaraan
SinPo.id - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan pihaknya akan menggelar tilang untuk merazia kendaraan yang tidak lulus uji emisi pada awal September mendatang.
Rencana tilang uji emisi itu dilakukan bersama dengan jajaran TNI-Polri dan Dinas Perhubungan (Dishub) di beberapa titik di Ibu Kota.
"Kami sedang bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, POM TNI, rencananya akan menggelar tilang uji emisi per tanggal 1 September 2023," kata Asep dalam keterangannya, dikutip Rabu 23 Agustus 2023.
Namun demikian, Asep mengaku masih berkoordinasi dengan jajarannya untuk membahas SOP dan teknisnya pelaksanaan tilang. Menurutnya, tilang uji emisi itu juga akan diuji coba pada tanggal 25 Agustus 2023.
"Kami sedang koordinasi dan sekarang pada tahap pembahasan SOP dan teknisnya. Rencananya nanti pada hari Jumat 25 Agustus 2023 kami akan uji coba pelaksanaan tilang uji emisi ini," ujarnya.
Lebih lanjut, Asep mengatakan, tilang uji emisi akan dilakukan secara masif di Jakarta mulai tanggal 1 September hingga bulan November 2023 mendatang. Hal itu juga sebagai bentuk mengurangi polusi udara di Ibu Kota.
"Secara masif, akan kami lakukan per tanggal 1 September. Jadi mulai September sampai dengan November 2023," tandasnya.