Ketangkap Lagi 'Nyabu', Kombes YBK Dipecat Tidak Hormat dari Polri
SinPo.id - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kasubdit Fasharkan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Yulius Bambang Karyanto.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut bahwa sidang KKEP tersebut digelar pada hari Senin, 21 Agustus 2023 yang dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.
"Sanksi Etika yaitu Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan Sanksi Administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 21 Agustus 2023, malam.
Menurut Ramadhan, Kombes YBK melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Sdr. YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan. Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika," tuturnya.
Seperti diketahui, YBK ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya lantaran terlibat kasus penyalahgunaan sabu. Dia ditangkap bersama seorang wanita di hotel kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan, YBK akan ditindak tegas. Hal tersebut sesuai dengan komitmen dan perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas anggota yang terlibat narkoba.
Dari tangan YBK, penyidik Polda Metro Jaya menyita bong dan barang bukti sabu seberat 0,11 gram.
“Sudah jelas perintah Pak Kapolri yang lalu, tindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, zero tolerance,” ujar Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 7 Januari 2023.