Bawaslu Diminta Bertindak Soal Status Kependudukan Anggotanya yang Bermasalah
SinPo.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) diminta agar membatalkan anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Aryani La Abu lantaran status kependudukannya bermasalah.
Hal ini disampaikan oleh Founder Idea Hukum, Nadia yang mengatakan bahwa Aryani La Abu dipastikan status kependudukannya bermasalah.
Mengingat pada saat mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, Aryani La Abu masih merupakan sebagai penduduk Kabupaten Halmahera Tengah.
“Saya pastikan administrasinya bermasalah, untuk itu saya minta Bawaslu pusat agar meninjau kembali dan mencoret namanya,” tegasnya, melalui pesan keteranganya, Senin, 21 Agustus 2023.
Nadia menjelaskan kronologinya, bahwa berdasarkan data yang terdapat pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kabupaten Pulau Taliabu. Atas nama Ariyani La Abu, dibuktikan dengan e-KTP masih merupakan masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu. Tetapi justru Ariyani La Abu justru dinyatakan terpilih sebagai anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Weda Tengah.
“Tanpa melakukan pindah domisili dahulu, dia telah mengubah data kependudukan sesuai alamat yang menjadi tujuan mengikuti seleksi panwascam. Dan fatalnya lagi ini dilakukannya saat tahapan seleksi sudah memasuki menunggu pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan,” ungkapnya.
Sehingga dipastikan pada saat mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, yang bersangkutan masih aktif sebagai penduduk Kabupaten Halmahera Tengah.
“Berdasarkan ini, kami menganggap yang bersangkutan secara hukum, administrasinya tidak sah sebagai peserta seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu,” kataya.
Bahkan sembungnya, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 KUH-Pidana “Patut diduga melakukan perbuatan pidana pemalsuan dokumen. Makanya kami minta Bawaslu pusat agar membatalkannya,” tukasnya.