PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Dugaan Penghentian Penyidikan Menpora Dito

Laporan: Bayu Primanda
Senin, 21 Agustus 2023 | 10:13 WIB
Ilustrasi (Sinpo.id/Gettyimages)
Ilustrasi (Sinpo.id/Gettyimages)

SinPo.id -  Sidang praperadilan terkait dugaan
penghentian penyidikan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dalam kasus dugaan korupsi menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4 dan 5 kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 21 Agustus 2023.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang direncanakan digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang 01.

"Agenda panggilan termohon dengan peringatan," demikian dikutip dari situs SIPP, Senin, 21 Agustus 2023.

Gugatan Praperadilan ini diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) selaku pemohon. LP3HI menggugat Pemeritah Republik Indonesia (RI) yang dalam hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan ini diajukan lantaran kedua termohon itu tidak melakukan penyidikan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.

Memang sejauh ini, Dito pernah dimintai keterangan Kejagung dugaan keterlibatannya dalam mengamankan kasus dugaan korupsi proyek penyediaan BTS 4G yang dikelola oleh Badan AksesibilitasTelekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho
menyampaikan, dugaan itu mencuat setelah dua terdakwa dalam perkara itu, Irwan Hermawan dan Windi Purnama, mengaku menghubungi pihak yang disebut dapat menghentikan penyelidikan tindak
pidana a quo agar tak naik penyidikan.

Menurutnya, pihak yang dimaksud adalah Dito yang saat itu berstatus sebagai staff khusus bidang hubungan antarlembaga di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Setelah isu itu bergulir, Dito sempat membantahnya. Pada saat yang sama, penasehat hukum Irwan, Maqdir lsmail, mengaku menerima kiriman uang sebesar 1,8 juta Dollar AS atau setara Rp 27 miliar ke kantornya. Belakangan, ia menyebut, uang itu milik Irwan, tanpa menyebut siapa pihak yang mengembalikan uang itu.

Untuk mengusut hal itu, kata Kurniawan, Kejagung telah berusaha melakukan penyitaan atas kamera CCTV milik kantor Magdir Ismail & Partners tetapi
jaksa yang ditugaskan untuk melakukan penyitaan tersebut tidak dibekali dengan izin dari pengadilan.

Kejagung disebut tidak melakukan upaya untuk melacak kamera CCTV lain yang berada di sekitar Kantor Maqdir Ismail & Partners, setidaknya untuk melacak nomor polisi atas mobil yang digunakan oleh pengantar uang demi mendalami hubungan uang tersebut dengan Dito.

"Bahwa keengganan termohon untuk menjadikan perkara a quo (tersebut) terang benderang tanpa ada upaya tebang pilih, terlihat dari keengganan termohon mendalami peran Dito Ariotedjo dengan dikonfrontir dengan keterangan Irwan Hermawan dan Windi Purnama" kata Kurniawan.

"Hal mana merupakan bentuk penghentian
penyidikan atas aliran uang hasil tindak pidana korupsi a quo, yang dapat dikategorikan sebagai bentuk tindak pidana pencucian uang, sekaligus gratifikasi serta berupaya untuk menghalangi penyidikan yang dilakukan termohon," tukas Kurniawan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI